Tiga Deputi Baru Dilantik, Penentu Langkah KPK, Ditarget Kinerja Maksimal

0
12

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Purn Setyo Budiyanto sevara resmi melantik Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Asep Guntur Rahayu sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK bersama dua pejabat Deputi lainnya. Sebelumnya, Asep berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt) jabatan tersebut.

Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tiga pimpinan tinggi madya baru itu digelar di Gedung KPK, Rabu (18/2/2026). Setyo juga melantik Aminuddin sebagai Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK dan Ely Kusumastuti sebagai Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

Proses tersebut dimulai dengan membacakan sumpah atau janji jabatan. “Saya percaya, kami semua percaya, bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah SWT, Tuhan YME akan selalu bersama kita semua,” kata Setyo yang diikuti ketiganya.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas oleh tiga orang yang dilantik tersebut. “Dengan ini secara resmi saya lantik,” ujarnya seraya menambahkan bahwa pemilihan ketiga pejabat ini memakan waktu sekitar tiga bulan lamanya. Hingga akhirnya, terpilihlah Aminuddin, Asep, dan Ely.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa mereka bertiga mengemban amanah untuk menjadi penentu langkah lembaga antirasuah, sehingga kemudian harus adaptif. “Gerakan dari kedeputian ini menentukan langkah ekosistem yang ada di KPK ya. Jadi, kalau deputinya pasif, maka para direkturnya pun juga akan seperti itu,” ujar Setyo.

Ia melanjutkan, “Sangat-sangat dibutuhkan kinerja ya, bergerak dan bertindaknya semaksimal mungkin. Tidak cukup hanya optimal ya. Apa yang terjadi di dalam dan di luar, harus bisa menyesuaikan.”

Selain itu, dia mengingatkan tiga deputi yang baru dilantik untuk bertindak visioner. “Kalau Deputi Penindakan, ini perkaranya dan konstruksinya seperti ini. Belum diceritakan sama penyidik, dia sudah tahu, oh arahnya pasal sekian, oh ini saksi, oh ini cukup sebagai hanya orang yang tidak terlibat secara langsung,” katanya.

Untuk Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, dia mengingatkan agar menjalin komunikasi yang adaptif. Sementara untuk Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, dia mengingatkan mengenai Indeks Persepsi Korupsi 2025 yang diumumkan Transparency International pada 10 Februari 2026. “Dengan IPK yang turun dari 37 ke 34, berarti di 2026 tanggung jawab kita makin besar,” ujarnya.

Adapun pelantikan ketiga deputi KPK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 23/TPA Tahun 2026 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan KPK. Keppres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, yakni pada 12 Februari 2026. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini