Home / Hukum

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:07 WIB

Tiga Kali Panggilan Mangkir, Eks Staf Khusus Nadiem Bakal Dijemput Paksa

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun ia tak juga memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Atas hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mempertimbangkan untuk menjemput paksa Jurist. Akan tetapi, penjemputan paksa itu harus dikaji matang karena Jurist diduga berada di luar negeri sehingga ada aspek yurisdiksi yang harus diperhatikan.
“Terkait dengan apakah akan dilakukan upaya paksa atau tidak, nah ini yang harus dikaji karena itu tadi kan, ada perbedaan yurisdiksi yang harus dipertimbangkan karena posisinya juga kan masih dipanggil sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Jurist disinyalir sudah berada di luar negeri sejak Kejagung mengeluarkan pencegahan dan penangkalan kepada Jurist dan dua saksi lain pada Rabu (4/6/2025) lalu. Untuk itu, penyidik kini tengah mengkaji sejumlah opsi untuk memeriksa Jurist.
Sementara itu, Jurist diketahui pernah meminta agar pemeriksaannya dilakukan secara daring atau penyidik yang mendatanginya. Namun, hal ini ditolak oleh penyidik dan Jurist diminta untuk hadir di Kejaksaan Agung. “Yang bersangkutan melalui kuasanya pernah mengajukan agar diperiksa secara daring, tetapi oleh penyidik tidak menyanggupinya,” ungkap Harli.
Sebelumnya, Jurist sudah dipanggil oleh penyidik pada Selasa (3/6/2025) dan Rabu (11/6/2025). Namun, pemeriksaannya ditunda karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan. Jurist kemudian meminta untuk diperiksa pada Selasa hari ini, tetapi ia tetap absen dengan alasan ada urusan pribadi.
Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, dan konsultan kementerian Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik pada pekan lalu. Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
Namun demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada serta angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan. Diketahui, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun. (Cky/*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Budi Arie Dilaporkan Kader PDIP, Dianggap Cemarkan Nama Baik Partai

Hukum

LPSK Harus Diatur di KUHAP, Komisi III DPR Akan Berjuang

Hukum

Pembunuh Jurnalis Perempuan Dipecat dari TNI dan Seumur Hidup di Penjara

Hukum

Bos Lembaga Pengatur Minyak dan Gas Bumi Diperiksa KPK

Hukum

Pengadaan Laptop Kemendikbudristek Rp 9,9 Triliun Manfaatkan E-Katalog

Hukum

Ahok Dukung Penegak Hukum Bongkar Korupsi Tanah di Jakarta

Hukum

Aceh Perjuangkan Empat Pulau Sengketa dan Revisi UUPA: Tegaskan Komitmen MoU Helsinki

Hukum

Penyidik Dalami Keterangan Vendor di Kasus Laptop Kemendikbudristek