Kamis, 18 September 2025

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex Segera Disidangkan

Kabarindo24jam.com | Solo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo telah menerima limpahan tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan pelimpahan ini, maka persidangan kasus ini akan segera digelar.

Salah satu tersangka yakni Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Sedangkan dua tersangka lain yakni Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Nappa dan Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

Setelah Penanganan proses penyidikan oleh jaksa penyidik khusus Kejagung dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik jampidsus kepada jaksa penuntut umum, gabungan dari jampidsus kejati (Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah) maupun dari kejari Kota Solo.

“Jadi kemarin sudah ada tahap dua, istilahnya, penyerahan tanggung jawab terhadap tiga tersangka dan barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Solo, Supriyanto, kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Supriyanto mengatakan penanganan proses penyidikan perkara PT Sritex tetap ditangani oleh jaksa penyidik Kejagung meski dilakukan pelimpahan. Dalam hal ini, proses sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Semarang.

Sementara itu terkait keberadaan tersangka, saat ini ditahan di Semarang. Di sisi lain, dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit ke Sritex, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya, Megawati.

“Total nilai asetnya diperkirakan Rp 510 miliar. Penyitaan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara pokok tindak pidana korupsi pemberian kredit dari bank daerah ke Sritex,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Setiawan ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersamaan dengan sang adik sekaligus mantan Wakil Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Aset yang disita meliputi 57 bidang tanah di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo. Semua aset itu atas nama Setiawan.

Selain itu ada juga 94 bidang tanah atas nama Megawati yang ada di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Serta satu bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo, atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill. (Man/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini