• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Senin, 7 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

redaksi by redaksi
7 Juli 2025
in Hukum
0

Oplus_0

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak membebankan uang pengganti kepada Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa menyebut uang pengganti tersebut lebih tepat dibebankan kepada terdakwa dari pihak swasta

“Adapun pihak-pihak yang turut menikmati atau memperoleh uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo dapat dibebankan pidana tambahan berupa penjatuhan uang pengganti tersebut yang diuraikan lebih rinci dalam surat tuntutan masing-masing terdakwa yang mana dilakukan penuntutan secara terpisah,” ujar jaksa di sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).

Berdasarkan fakta persidangan terkait ketentuan Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi perkara a quo.

“Sehingga terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

Dalam perkara ini, terdapat sejumlah petinggi perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Para terdakwa tersebut ialah Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003-sekarang Tony Wijaya; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006 Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013 Hansen Setiawan.

Baca Juga :  PPATK Temukan Banyak Pejabat Gunakan ATM Orang Lain untuk Pencucian Uang

Kemudian Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012 Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015 Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015 Wisnu Hendraningrat.

Selanjutnya Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016 Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012 Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. Adapun Tom dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kasus Satelit Kemenhan Libatkan Sipil dan Militer, Penanganannya Lintas Organisasi

Terkait tuntutan itu, Tom Lembong menyebut, surat tuntutan JPU seperti copy-paste surat dakwaan. Ia mengatakan, setelah mendengar surat tuntutan itu dibacakan, ia menangkap kesan bahwa seakan-akan 20 lebih persidangan yang telah digelar selama 4 bulan tidak terjadi.

“Hampir kayak copy paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan,” ujar Tom dalam keterangannya yang dikutip, Senin (7/7/2025). Tom pun mengaku kecewa dan heran dengan sikap para penuntut umum yang sepenuhnya mengabaikan fakta persidangan.

Sepanjang pembacaan surat tuntutan, kata Tom, ia telah menyimak dan mencatat dengan teliti analisis yuridis tuntutan jaksa. “Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan,” kata Tom.

Menurut Tom, di antara fakta persidangan yang diabaikan jaksa menyangkut beberapa poin dakwaan yang terbantahkan oleh keterangan saksi. Ia juga sudah bersikap kooperatif dan berjuang sekuat tenaga dalam mengikuti proses hukum dari Kejaksaan Agung. “Jadi saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” imbuhnya. (Cky/*)

Previous Post

Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, MK Anulir Putusannya Sendiri

redaksi

redaksi

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

Hukum

Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, MK Anulir Putusannya Sendiri

7 Juli 2025
Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok
Hukum

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

4 Juli 2025
Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya
Hukum

Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya

3 Juli 2025
Hukum

KPK Dapati Uang Miliaran dan Pistol di Rumah Kadis PUPR Sumut 

3 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR
Hukum

Jaksa Geledah Rumah Bos Sritex, Uang Miliaran Rupiah Disita

2 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK
Hukum

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam

Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam

6 Juli 2025
Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas

Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas

6 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1

Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, MK Anulir Putusannya Sendiri

7 Juli 2025
Garuda Muda Vs Harimau Muda: Laga Pembuka di Piala AFF U-23 2025

Garuda Muda Vs Harimau Muda: Laga Pembuka di Piala AFF U-23 2025

7 Juli 2025

DPR Uji 24 Calon Dubes, Ternyata Semua Kelas Berat !

7 Juli 2025

Kantongi Nama Wakapolri, Jenderal Sigit Konsultasi ke Presiden

7 Juli 2025

Recent News

Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, MK Anulir Putusannya Sendiri

7 Juli 2025
Garuda Muda Vs Harimau Muda: Laga Pembuka di Piala AFF U-23 2025

Garuda Muda Vs Harimau Muda: Laga Pembuka di Piala AFF U-23 2025

7 Juli 2025

DPR Uji 24 Calon Dubes, Ternyata Semua Kelas Berat !

7 Juli 2025

Kantongi Nama Wakapolri, Jenderal Sigit Konsultasi ke Presiden

7 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, MK Anulir Putusannya Sendiri

7 Juli 2025
Garuda Muda Vs Harimau Muda: Laga Pembuka di Piala AFF U-23 2025

Garuda Muda Vs Harimau Muda: Laga Pembuka di Piala AFF U-23 2025

7 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .