Jumat, 12 September 2025

Tom Lembong‘Cuap-Cuap’Soal Perintah Pengendalian Harga Gula oleh Jokowi

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akhirnya bisa bebas “cuap-cuap” dalam sidang dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tom punya kesempatan yang cukup panjang untuk memberikan keterangan sebagai eks Mendag saat diperiksa sebagai saksi mahkota di persidangan, Senin (30/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, Tom bersaksi untuk eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), terdakwa lain dalam kasus impor gula. Dalam kesaksiannya, Tom yang sempat menjadi penasihat ekonomi Calon Presiden Anies Baswedan itu mengungkapkan awal mula penugasan pembentukan stok dan pengendalian harga gula nasional.

Menurut Tom, awal mula pihaknya membuka keran impor dan operasi pasar gula berasal dari perintah Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pada kurun Agustus sampai September 2015, pemerintahan Jokowi dihadapkan pada gejolak harga bahan pangan. Jokowi lalu memprioritaskan sektor perdagangan agar harga komoditas bahan pokok itu bisa dikendalikan.

“Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,” ujar Tom di depan majelis hakim. Adapun perintah Jokowi disampaikan melalui sidang kabinet maupun pertemuan bilateral.

Tidak hanya itu, Tom bahkan mengungkapkan ia beberapa kali dihubungi Jokowi melalui sambungan telepon. Presiden menanyakan perkembangan upaya mengendalikan harga pangan, termasuk gula pada 2015. Menurutnya, Jokowi memang biasa menelepon menteri melalui ajudannya. Kadang-kadang telepon dilakukan saat tengah malam.

“Dan dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui importasi pangan atau melalui kebijakan-kebijakan lainnya,” kata Tom seraya menyebut Jokowi bahkan beberapa kali memintanya untuk bertemu empat mata guna membicarakan masalah perdagangan.

Pertemuan biasanya dilakukan di Istana Bogor, Jawa Barat. Jika pun pertemuan dihadiri orang lain, paling banyak sekitar empat orang. “Saya biasanya berbincang langsung, termasuk empat mata atau hanya bertiga berempat dengan Bapak Presiden saat itu sekali setiap bulan atau sekali setiap dua bulan,” tutur Tom.

Pada kesempatan yang sama, Tom mengaku tidak cawe-cawe atau ikut campur dalam penunjukan delapan perusahaan swasta yang menjadi importir gula. Menurut Tom, kewenangan penunjukan itu berada pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Penunjukan delapan importir merupakan aksi korporasi dan bukan wilayah Kementerian Perdagangan.

Jika terdapat kementerian yang bisa ikut campur, adalah Kementerian BUMN. Sebab, PT PPI merupakan perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN. “Itu adalah keputusan manajemen dan kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan tidak boleh intervensi ke corporate action atau keputusan transaksi komersial,” imbuh Tom. (Dul/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini