Kabarindo24jam.com | Jakarta – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah melakukan transformasi mendasar terhadap pengelolaan atau manajemen karir Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersebar hingga ke pelosok daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Rini Widyantini dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada awal pekan ini, Senin (30/6/2025).
“Transformasi ini tentunya bukan berdasarkan berbasis pada ketersediaan jabatan Bapak dan Ibu sekalian, tetapi didasarkan pada kualitas dan kemanfaatannya,” ucap Rini dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (2/7/2025).
Rini mengatakan bahwa pengembangan karir setiap ASN harus dirancang secara sistematis dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi pegawai, tanpa meninggalkan prinsip meritokrasi.
“Dan untuk ASN di kewilayahan, Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki peran strategis dalam memastikan jalur karir ASN berlangsung terbuka, terencana, dan sekaligus mendorong profesionalisme,” jelas dia.
Lebih lanjut Rini mengatakan pola karir ASN dirancang secara lebih fleksibel, yaitu melalui tiga jalur yaitu pola horizontal yang merupakan mutasi ke jabatan setara dalam satu kelompok jabatan.
“Bisa juga dengan menggunakan pola vertikal yang merupakan promosi ke jabatan yang lebih tinggi dalam kelompok yang sama. Sedangkan pola diagonal promosi yang lebih tinggi pada kelompok yang lebih tinggi di lintas kelompok jabatan,” paparnya.
Kemudian, Rini juga membahas soal mutasi terkait dengan pola karir ASN. Ia mengatakan bahwa mutasi dilakukan antar instansi Pusat, antar instansi daerah, antar instansi daerah-pusat, dan perwakilan NKRI di LN dan dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
“Mutasi tentunya harus mempertimbangkan penyesuaian antara kompetensi dengan persyaratan jabatan dan kebutuhan organisasi yang dilakukan oleh P3K dengan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja PNS,” imbuh Rini. (Cky/*)