Senin, 2 Juni 2025

Try Sutrisno Restui Upaya Purnawirawan Lengserkan Gibran

Jakarta, Kabarindo24jam.com – Sejumlah purnawirawan tinggi militer Indonesia, termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, telah menyuarakan desakan kepada DPR untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya. Melalui Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), mereka mengeluarkan pernyataan sikap yang mencakup delapan tuntutan, dengan salah satu poin utama adalah permintaan pemakzulan Gibran.

Try menuturkan telah mendengar seluruh informasi dan aspirasi yang disampaikan FPP TNI dalam pertemuan pada Jumat, 30 Mei 2025. “Saya mendoakan semoga DPR hatinya terbuka,” ujar Purnawirawan Jenderal itu setelah pertemuan dengan FPP TNI di kediamannya di Jalan Purwakarta Nomor 6 Menteng, Jakarta Pusat.

Beberapa pengurus FPP TNI yang menyambangi kediaman Try Sutrisno adalah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Purnawirawan Slamet Soebijanto; mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko. Kemudian, mantan Komandan Korps Marinir Letnan Jenderal Purnawirawan Suharto; Marsekal Muda Purnawirawan Amien Syahbudiono, dan penggagas FPP TNI Dwi Tjahyo Soewarsono.

Pada pertemuan ini, mereka membawa map biru yang diserahkan kepada Try Sutrisno untuk ditandatangani sebelum diberikan kepada DPR yang berisi bukti dan kajian dari delapan poin tuntutan yang di ajukan.

Forum ini menilai bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024 merupakan hasil dari perubahan hukum yang kontroversial, terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon. Mereka berpendapat bahwa proses tersebut telah mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi negara.

Baca Juga :  Laporan Sandi Soal Dugaan Korupsi di Pemadam Kebakaran Depok Ditindaklanjuti Kejaksaan

Menanggapi desakan tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa pemerintah akan mendengarkan semua masukan dari para senior dan mengkaji usulan tersebut secara mendalam sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Namun, sejumlah pihak menilai bahwa desakan pemakzulan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pakar politik Boni Hargens menyatakan bahwa dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia, usulan mengganti Wakil Presiden di tengah masa jabatan adalah sesuatu yang mustahil, kecuali terdapat pelanggaran berat seperti pengkhianatan terhadap negara atau tindak pidana berat lainnya.

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, juga menilai bahwa desakan tersebut tidak tepat, mengingat Gibran tidak terlibat dalam skandal apa pun yang bisa menjadi dasar untuk menuntut pemakzulan.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto melalui penasihat khususnya, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menyatakan bahwa pemerintah menghormati dan memahami pikiran-pikiran dari para purnawirawan, namun tidak akan membuat keputusan hanya dengan mengandalkan satu sumber informasi.

Desakan pemakzulan ini juga memunculkan spekulasi politik, terutama setelah mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo, putra Try Sutrisno, dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI AD. Pengamat politik menilai bahwa mutasi ini terkesan politis dan didasari oleh rasa emosional.

Situasi ini menunjukkan adanya dinamika politik yang kompleks pasca Pemilu 2024, di mana peran purnawirawan TNI dalam menyuarakan aspirasi politik masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini