Home / Headline / Hukum

Selasa, 18 Mei 2021 - 00:28 WIB

Tuding Ada Korupsi di Kodim Kota Tegal, Ketua LSM GNPK Ditahan Kejaksaan

TEGAL – Menjadi tersangka pencemaran nama baik akibat menuding ada dugaan korupsi di markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0712 Kota Tegal – Jawa Tengah, Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Basri Budi Utomo, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada Senin (17/5/2021) ini.

Kepala Kejari Tegal, Jasri Umar mengungkapkan, pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Polres Tegal Kota terkait kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Komandan Kodim Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan, sehingga pihaknya melakukan penahanan terhadap Budi Utomo.

“Kami menerima limpahan tahap dua atas nama Basri Budi Utomo. Hari ini kita siapkan untuk proses persidangan. Jadi kami memang melakukan penahanan terhadap Basri Budi Utomo karena ada sejumlah alasan,” kata Jasri di Kantor Kejari.

Baca Juga :  Menangkan Setiap Operasi, Dudung Abdurachman Bertekad Gembleng Keras Prajurit Kostrad

Jasri mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penahanan, yaitu karena khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses persidangan. “Tersangka ditahan karena dikhawatirkan hilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

“Itu alasan kami untuk melakukan penahanan terhadap Basri Budi Utomo. Pasalnya ITE, pencemaran nama baik melalui media elektronik, ancaman 9 tahun,” tambahnya seraya menyebutkan bisa saja ada orang lain yang turut serta dalam kasus tersebut. Meski demikian, pihaknya menunggu persidangan.

“Ya nanti misal ada yang turut serta, menyuruh melakukan dan ikut melakukan nanti di persidangan, kalau memang kita bisa buktikan bahwa ia hanya disuruh, ada yang menyuruh, nanti bisa koordinasi dengan penyidik Polres untuk bisa ditindaklanjuti,” kata Jasri.

Baca Juga :  Diselidiki, Keterlibatan Eks Mendikbudristek di Kasus Pengadaan Laptop

Jasri menyebut Basri akan ditahan sementara selama 20 hari. Tersangka dititipkan di ruang tahanan Mapolres Tegal Kota. “Awal ditahan 20 hari. Kita punya hak penahanan selama 20 hari. Mulai hari ini. Ditahan dititipkan di rutan Mapolres,” kata Jasri.

Sementara itu, Basri yang dibawa petugas menuju mobil sempat menyampaikan keterangannya di hadapan wartawan. “Ditahan karena pencemaran nama baik. Karena saya melaporkan Dandim 0712 Tegal Sutan Pandapotan Siregar tentang kasus korupsi,” ujar Basri.

Basri mengaku tidak gentar dan akan mengikuti jalannya proses hukum. “Saya bukan bajingan, saya bukan maling, saya melaporkan koruptor, saya ditahan. Enggak masalah. Saya sudah pasang badan. sampai dimana saya layani,” pungkas Basri. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta