Kabarindo24jam.com | Jakarta – Anggota TNI dan Polri yang mengamankan dan menuding seorang penjual bernama Sudrajat menjual es kue berbahan spon akhirnya meminta maaf. Hal itu dilakukan lantaran dari hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya, seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar dan coklat meses yang dijual dipastikan aman serta layak dikonsumsi.
Keduanya diketahui anggota TNI selaku Babinsa Kelurahan Utan Panjang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa. Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi menyampaikan penyesalan atas kekeliruannya dan meminta maaf kepada penjual es kue tersebut.
“Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial,” kata Ikhwan dikutip dari keterangan tertulis yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Ikhwan mengatakan tindakan yang dilakukannya itu merupakan merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat yang khawatir ada peredaran makanan berbahaya di lingkungannya. Kata dia, sebagai petugas di lapangan, dirinya harus merespon setiap laporan demi menjaga keselamatan warga.
Ikhwan mengaku dirinya semata-mata hanya ingin memberikan edukasi, agar tidak ada konsumen yang dirugikan dan memastikan masyarakat merasa aman. “Namun, kami menyadari telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang. Seharusnya proses klarifikasi dan verifikasi dilakukan sebelum memberikan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Atas kekeliruan yang dilakukannya, Ikhwan pun menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada Sudrajat, pedagang es kue yang terdampak langsung oleh kejadian ini. Ia menyatakan tidak ada maksud untuk merugikan atau mencemarkan nama baik Sudrajat. Ikhwan juga meminta maaf kepada masyarakat apabila video tersebut menimbulkan keresahan, kesalahpahaman maupun sentimen negatif terhadap institusi.
Terkait hal itu, kalangan DPR RI mendesak dua oknum aparat yang diduga menuduh es gabus buatan pedagang bernama Suderajat, berbahan spons, agar diberi sanksi etik dan juga disiplin. Tak hanya itu, DPR RI juga meminta kepada para advokat untuk membantu pendampingan hukum bagi Suderajat, demi memulihkan nama baik dan moralnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan, penyelesaian kasus dugaan fitnah terhadap Suderajat, tidak cukup hanya diselesaikan dengan permintaan maaf saja. “Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” ujar Abdullah.
Sebelumnya diketahui, sebuah video viral yang menunjukkan dua pria berseragam TNI dan Polri sedang mengamankan dan menuding seorang pedagang es kue atau es gabus berbahan spons atau busa.
“Penjual es kue jadul, yang dulu pernah kita makan. Nah sekarang harap hati-hati bagi orang tua ya, karena ini sudah rekayasa, bukan bahan kue lagi, tapi bahan spons. Ini bisa kita lihat bahan spons dibakar dia meleleh,” kata pria berpakaian polisi dalam video yang beredar.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan uji sampel es kue yang dijual. Berdasarkan pemeriksaan Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya, dinyatakan seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar dan coklat meses dipastikan aman dan layak dikonsumsi.
“Tim dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas: Produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya,” kata Roby dalam keterangannya, Minggu (25/1). (Cok/*)





