Rabu, 23 Juli 2025

Tunggu Revisi, Warga Bengkulu Mogok Bayar Pajak Kendaraan.

Kabarindo24jam.com | Bengkulu – Tingkat kepatuhan masyarakat Bengkulu dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih tergolong rendah. Salah satu penyebabnya diduga kuat adalah kebijakan opsen pajak sebesar 1,2 persen yang dinilai memberatkan. Menanggapi hal ini, DPRD Provinsi Bengkulu saat ini tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu, Ali Saftaini, mengatakan bahwa tren masyarakat yang menunda pembayaran pajak kendaraan semakin nyata terlihat dalam beberapa bulan terakhir. Banyak warga memilih menunggu hasil revisi ketentuan opsen pajak sebelum melanjutkan pembayaran.

“Berdasarkan laporan dari beberapa daerah, warga menahan diri karena berharap persentase opsen diturunkan. Saat ini kita masih di angka 1,2 persen, dan dalam pembahasan revisi tidak ada usulan yang lebih dari 1 persen. Artinya besar kemungkinan akan diturunkan,” ujar Ali, Selasa (22/7/2025).

Opsen pajak sendiri merupakan pungutan tambahan dari pemerintah provinsi yang dikenakan di luar pajak kendaraan bermotor pokok. Berdasarkan ketentuan awal dalam Perda No. 7/2023, besaran opsen ditetapkan sebesar 1,2 persen dari nilai pajak kendaraan. Kini, angka itu sedang dikaji ulang untuk menemukan formula yang lebih adil dan tidak membebani masyarakat.

Ali menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar forum dialog dan menerima masukan dari akademisi, UPTD, pemerintah kabupaten/kota hingga perwakilan mahasiswa. Namun, belum ada titik temu final terkait angka persentase baru yang akan diberlakukan.

“Masih dikaji dan diperdalam. Minggu ini kami juga akan lakukan studi lapangan untuk melihat langsung implementasi pajak dan potensi kebocoran PAD,” jelasnya.

Pansus menargetkan pembahasan final tentang angka opsen berlangsung pada 4–21 Agustus, dan laporan hasil revisi akan disampaikan ke DPRD pada 22 Agustus 2025.

Sementara itu, data terbaru menunjukkan bahwa capaian pendapatan dari pajak kendaraan bermotor masih jauh dari harapan. Dari target Rp983,38 miliar untuk tahun 2025, hingga Mei baru terkumpul Rp299,48 miliar (30,45 persen), dan naik menjadi Rp338,83 miliar (34,46 persen) per Juni. Padahal, idealnya, pada pertengahan tahun angka pendapatan sudah melewati 40 persen.

Ketua Pansus menekankan bahwa selain meninjau ulang tarif, perbaikan sistem pembayaran juga menjadi hal penting. Pemerintah daerah diharapkan menyederhanakan proses pembayaran pajak dengan menambah gerai, memperbanyak kanal digital, serta memanfaatkan momen kegiatan publik untuk membuka layanan pajak kendaraan.

“Kalau sistemnya mudah, aksesnya dekat, dan beban tarif lebih ringan, kita yakin kepatuhan masyarakat akan naik,” tegas Ali.

Ia juga menambahkan, jika aturan baru tentang opsen pajak resmi ditetapkan dengan angka yang lebih rendah, maka perlu segera disosialisasikan secara luas agar masyarakat bisa segera menyesuaikan diri dan tidak lagi menunda pembayaran pajak. (Wen*/)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini