Kamis, 2 Oktober 2025

Uang Kasus Korupsi Kuota Haji Dikembalikan ke KPK

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Sejumlah biro travel di bawah asosiasi Himpuh (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji) telah mengembalikan uang terkait kasus korupsi kuota haji khusus kepada penyidik KPK. Namun, pihak KPK belum menjelaskan nominal uang yang dikembalikan itu.

“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK menerima pengembalian dari para Biro Travel ataupun PIHK secara khusus atau di antaranya dari Biro-Biro Travel di bawah asosiasi Himpuh. Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa yang mengembalikan uang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

Budi mengatakan pengembalian uang yang dilakukan sejumlah biro travel ini menjadi hal positif dari perkara dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 yang tengah ditangani KPK. Dia pun mengajak agar biro travel lainnya turut kooperatif bila dibutuhkan untuk memperterang perkara ini.

“Ini tentu positif, bahwa biro-biro perjalanan ini juga kooperatif terhadap proses penyidikan KPK, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, juga mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dengan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ini,” jelas Budi.

KPK juga mengemukakan alasannya sampai saat ini masih belum mengumumkan tersangka, sebab masih terus mendalami proses jual beli kuota haji khusus hingga aliran uangnya. “Dalam haji khusus ini sebetulnya kan ada antrean juga. Artinya ada pihak-pihak atau calon jamaah yang menyalip antrean yang sudah ada. Nah itu praktik-praktik di lapangan termasuk harganya berapa,” ujar Budi.

“Termasuk juga terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK ini kepada pihak atau oknum-oknum di Kementerian Agama. Nah itu seperti apa? Aliran itu lewat perantara siapa, melalui siapa, kita terus susuri. Kemana aliran itu sampai bermuara,” imbuhnya.

Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional.

KPK kemudian mensinyalir bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. KPK juga mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama dengan syarat membayar ‘uang percepatan’. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini