Latest Post

Home / Hukum

Minggu, 22 Juni 2025 - 01:13 WIB

Uang Suap Dikembalikan, Tapi Di Mana Sisa Rp53 Miliar?

Eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Kembalikan Rp6,9 Miliar ke Kejagung. Tapi Kasus Suap Vonis Lepas CPO Masih Penuh Tanda Tanya.

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Sebanyak Rp6,9 miliar dikembalikan ke Kejaksaan Agung RI, Jumat (20/6/2025), oleh keluarga dan kuasa hukum Muhammad Arif Nuryanta (MAN), mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diterimanya dalam kasus vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Namun uang yang dikembalikan itu belum sebanding dengan total dugaan suap yang diterima MAN, yang menurut penyidik mencapai Rp60 miliar.

“Setelah dibuatkan berita acara penyitaan, uang disimpan di rekening penampungan,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Penyidik mencatat, uang tersebut terdiri dari Rp3,7 miliar dalam bentuk rupiah, dan USD 198.900 atau sekitar Rp3,2 miliar, yang jika ditotal mencapai sekitar Rp6,9 miliar. Uang itu akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan, terutama untuk menelusuri jalur pemberian suap kepada hakim yang mengarahkan putusan lepas.

Dalam kasus ini, Kejaksaan juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:

Baca Juga :  Pengadaan Laptop Kemendikbudristek Rp 9,9 Triliun Manfaatkan E-Katalog

Marcella Santoso (MS) – pengacara,

Ariyanto (AR) – pihak pemberi suap,

Wahyu Gunawan (WG) – panitera muda PN Jakarta Utara.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, keempatnya diduga kuat bekerja sama dalam memengaruhi hasil sidang. Ketika putusan lepas itu dibacakan awal 2025, MAN menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. “Penyidik menemukan cukup bukti bahwa MAN menerima Rp60 miliar agar putusan dinyatakan onslag,” ujar Qohar, Sabtu malam, 12 April 2025.

Pengembalian uang oleh pelaku korupsi kerap kali ditafsirkan sebagai bentuk kerja sama atau pertobatan. Namun dalam konteks ini, jumlah yang dikembalikan masih sangat kecil dibanding total dugaan suap yang diterima.

Langkah MAN dipandang sebagian pihak sebagai strategi untuk meringankan hukuman, bukan sebagai bentuk pertanggungjawaban penuh.

Kalau Rp6,9 miliar yang dikembalikan, lalu ke mana sisanya? Kalau memang Rp60 miliar diterima, itu artinya lebih dari 50 miliar masih hilang

 

Kronologi Kasus Suap Vonis Lepas CPO

  • 2024 (awal) Proses hukum terhadap tiga korporasi dalam kasus ekspor CPO dimulai.
  • 2024 (akhir) Persidangan berlangsung di PN Jakarta Pusat, dipimpin oleh hakim MAN sebagai Wakil Ketua.
  • Januari 2025 Tiga korporasi divonis lepas (onslag). Putusan ini memicu kritik luas.
  • Februari 2025 Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan suap dalam vonis tersebut.
  • 12 April 2025 Kejagung menetapkan MAN, MS, AR, dan WG sebagai tersangka. MAN diduga menerima suap Rp60 miliar.
  • 20 Juni 2025 MAN melalui keluarga dan kuasa hukum mengembalikan Rp6,9 miliar ke Kejaksaan.
Baca Juga :  Tersangka Korupsi Dana Asabri Bakal Dimiskinkan, PPATK Suplai Informasi Aset

Pengembalian uang dalam kasus ini tidak serta-merta menghapus keraguan kita terhadap sistem peradilan. Sejak dulu, praktik suap di peradilan bukan hal baru, mulai dari perkara kecil hingga mega korupsi.

Kasus Muhammad Arif Nuryanta memperlihatkan bagaimana hukum bisa dibeli jika sistem pengawasan internal gagal dan pengaruh eksternal tidak bisa dibendung.

Sementara publik masih menunggu penyelesaian kasus ini secara transparan, satu hal menjadi jelas bahwa uang yang dikembalikan mungkin cukup untuk menjadi bukti, tapi belum cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah rusak

Share :

Baca Juga

Hukum

Korupsi di Anak Perusahaan BUMD Jabar, Tiga Tersangka Ditetapkan Kejari Bandung

Hukum

KPK Bidik MPR Dugaan Gratifikasi di Proyek Pengadaan, Tersangka Sudah Ditetapkan?

Hukum

Wali Kota Bandung Akui Kecolongan, Tempat Judi Mewah Dibongkar Polisi

Hukum

Penggerebekan Kasino Terselubung di Bandung, Baru Buka Tiga Hari Sudah Dibongkar Polisi

Hukum

Jaksa Didesak Usut Tuntas TPPU Zarof Ricar, Sang Makelar Kasus

Hukum

BEM SI Geram: Marcella Santoso Bukan Siapa-siapa dalam Gerakan “Indonesia Gelap” dan Tolak RUU TNI!

Hukum

Awaluddin Muuri Ditahan, Dugaan Korupsi BUMD Cilacap Rugikan Negara Ratusan Miliar

Hukum

Budi Arie Dilaporkan Kader PDIP, Dianggap Cemarkan Nama Baik Partai