Sabtu, 22 November 2025

Undang-Undang MD3 Digugat, Rakyat Ingin Berhentikan Wakilnya, DPR Tak Berdaya

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Lima mahasiswa belum lama ini telah melayangkan gugatan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta rakyat, dalam hal ini konstituen atau pemilih, bisa memberhentikan anggota DPR RI.

Menyikapi hal itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, mengaku tak masalah dengan adanya gugatan tersebut karena merupakan hak setiap warga negara. “Ya, itu boleh saja, kita setiap warga negara ya, tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus,” kata Bob Hasan di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Bob Hasan mengatakan judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika dalam demokrasi. Ia yakin semua proses di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dipertimbangkan sepanjang berhubungan dengan UUD 1945.

“Itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjarannya bisa mengajukan gugatan judicial review. Nggak ada masalah,” ungkap Bob Hasan. “Sekarang kan semua di MK. Itu bukan masalah bisa dan tidak bisa,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui, lima mahasiswa melayangkan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke MK. Para pemohon ini menyoal agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI. Pemohon terdiri atas Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Perkara terdaftar dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025.

Para mahasiswa tersebut menyampaikan pengujian atas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka turut menguraikan kedudukan hukum yang terkait kerugian hak konstitusional berupa hak politik sebagai warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan, terutama yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” ungkap Ikhsan, seperti dilansir oleh MKRI. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini