Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembinaan Hukum serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kerja sama ini memaparkan komitmen negara untuk memberikan layanan hukum yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan dan menjangkau hingga akar rumput.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai sinergi memperkuat layanan hukum yang inklusif dan berperspektif gender pada Mei 2025. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat akses keadilan, khususnya dalam mendorong terwujudnya keadilan yang inklusif bagi perempuan dan anak melalui peran paralegal di desa/kelurahan,” ujar Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan saat menghadiri peluncuran Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan serta Portal Informasi Bantuan Hukum di Jakarta pada Kamis, (05/06).
Veronica Tan mengungkapkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, satu dari empat perempuan dan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Hal ini menunjukkan urgensi kehadiran layanan hukum dasar yang mudah dijangkau oleh masyarakat desa, seperti paralegal dan pos bantuan hukum.
“Sebagian besar korban kekerasan adalah perempuan dan anak. Oleh karena itu, pentingnya penanganan yang cepat, tepat, dan akurat dalam proses pendampingan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Kehadiran paralegal di desa sangat penting dalam memberikan layanan hukum karena mereka bukan hanya menjadi pendamping hukum dan mediator, tetapi juga penghubung korban dengan sistem peradilan dan berbagai layanan yang tersedia,” kata Veronica.
Lebih lanjut, Wamen PPPA menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum atas penyelenggaraan kegiatan multi-stakeholder yang dinilai sangat strategis. Wamen PPPA berharap PKS yang ditandatangani tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat diimplementasikan secara konkret dan berkelanjutan di lapangan untuk menjamin hak perempuan dan anak atas keadilan hukum.
“Melalui pelatihan paralegal yang berbasis gender dan integrasi layanan hukum ke dalam program Ruang Bersama Indonesia, diharapkan kelurahan dan desa yang memiliki Pos Bantuan Hukum bisa berkembang menjadi pionir dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput. Saya percaya pelatihan paralegal ini akan memberikan dampak positif sekaligus menjadi kekuatan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan. Semoga rangkaian acara ini dapat menjadi langkah besar dalam membuka ruang, memperluas aksesibilitas, dan memperkuat keadilan inklusif bagi perempuan dan anak hingga ke tingkat akar rumput,” ujar Wamen PPPA.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan dan bantuan hukum agar Mudah dijangkau oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Program yang kita luncurkan hari ini merupakan langkah penting untuk mencapai hal tersebut. Hadirnya Posbankum adalah manifestasi dari keadilan hukum yang menyentuh hingga lapisan masyarakat terbawah, terutama di desa dan kelurahan,” kata Supratman.
Kepala BPHN, Min Usihen menyampaikan bahwa program pembentukan Posbankum di tingkat Kelurahan merupakan bagian dari upaya meningkatkan akses bantuan hukum untuk masyarakat.
“Target kita sebanyak 7.000 Posbankum Desa/Kelurahan. Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 5.008 Posbankum di seluruh Indonesia,” kata Kepala BPHN