Senin, 12 Mei 2025

Usai Cerai, Paula Banding dan Lapor ke Komisi Yudisial

KabarIndo24Jam.com | Jakarta – Paula Verhoeven tidak tinggal diam usai resmi diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025. Melalui kuasa hukumnya, Siti Aminah, Paula telah mengambil sejumlah langkah hukum, termasuk mengajukan banding atas putusan pengadilan dan melapor ke beberapa lembaga, seperti Komisi Yudisial, Komnas Perempuan, hingga Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Langkah ini diambil menyusul vonis hakim yang menyatakan bahwa Paula berselingkuh dan dianggap sebagai istri durhaka. Berdasarkan putusan itu, ia hanya berhak mendapatkan nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar. Tidak terima dengan hasil tersebut, baik Paula maupun Baim Wong sama-sama mengajukan banding.

Siti Aminah menyampaikan bahwa pada awal Mei lalu, tepatnya 5 Mei 2025, Paula telah dimintai keterangan oleh Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses perceraiannya. Selain Paula, dua saksi lainnya juga turut diperiksa.

“Ibu Paula diperiksa sekitar dua jam dan menjawab sekitar 20 pertanyaan dengan baik. Komisi Yudisial menilai keterangan dari Ibu Paula dan para saksi sudah cukup,” kata Siti di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5).

Baca Juga :  10 Rekomendasi Film Joko Anwar yang Wajib Ditonton

Lebih lanjut, Komisi Yudisial juga telah meminta keterangan dari tiga orang hakim yang dilaporkan oleh pihak Paula. Kini, Komisi Yudisial tengah melakukan telaah untuk menentukan apakah benar terjadi pelanggaran etik. Hasilnya nanti akan diserahkan sebagai rekomendasi kepada Mahkamah Agung.

Di sisi lain, proses banding juga terus berjalan. Paula telah memasukkan memori banding, dan kini tim hukumnya tengah menyusun kontra memori banding untuk kembali diserahkan ke sistem e-court. Siti memperkirakan, Pengadilan Tinggi Agama akan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk memberikan keputusan atas banding yang diajukan.

“Kontra memori banding sedang kami susun dan akan segera di-submit. Sejauh ini, proses banding biasanya memakan waktu sekitar tiga bulan,” ujar Siti.

Langkah-langkah hukum yang ditempuh Paula menunjukkan bahwa ia serius memperjuangkan keadilan dalam perkaranya. Kini, publik tinggal menunggu bagaimana hasil akhir dari banding dan penyelidikan etik terhadap para hakim yang menangani kasus ini. (Yoga)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini