Kabarindo24jam.com | Bandung -Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan kembali bahwa bantuan sosial kompensasi kepada warga terdampak penutupan sementara tambang di tiga kecamatan – Kabupaten Bogor, masih dalam proses oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar, usai dikaji Inspektorat Daerah.
Sekda pun berharap, warga terdampak yang belum menerima kompensasi dapat segera mendapatkan bantuan senilai Rp3 juta tersebut. “Lebih cepat, lebih baik. Ini karena kan harus akuntabel ya. Prosesnya sedang berjalan. Ini lagi finishing. Mudah-mudahan bisa secepatnya. Yang jelas dari minggu kemarin kita running,” kata Herman kepada awak media, Senin (19 /1/2026).
Dia menegaskan, fiskal Jabar saat ini cukup untuk membayar kompensasi tersebut. Termasuk untuk membayarkan utang tunda bayar sebesar Rp629 miliar ke kontraktor. “Cukup. Likuiditas kita mulai normal ya. Mudah-mudahan bulan ini bisa kita selesaikan semua,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jabar, Ade Afriandi mengakui, memang baru sebagian kompensasi sebesar Rp3 juta per bulan yang diberikan kepada warga terdampak penutupan tambang di Kabupaten Bogor.
Dari 19 desa yang ada di tiga kecamatan, Rumpin, Cigudeg dan Parungpanjang, baru 2.925 kepala keluarga (KK) yang menerima kompensasi untuk satu bulan dari Pemprov Jabar, dari total keseluruhan, 18.231 KK. Di mana tahap pertama, 928 KK yang menerima kompensasi adalah warga Desa Cibunar, Lumpang, Gorowong, Dago dan Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang.
Lalu tahap dua, dari 2010 KK yang disasar dari Desa Bunar, Cintamanik, Mekarjaya dan Tegallega Kecamatan Cigudeg, serta Desa Rumpin, Sukasari, Sukamulya juga Mekarsari Kecamatan Rumpin, baru terealisasi 1.997 KK. Di mana sisanya ini akan dibarengkan dengan tahap ketiga yakni 6.216 KK, kemudian tahap IV untuk 9.077 KK atau total 15.306 KK tersebut pada 2026 ini.
Semuanya sementara masih kompensasi untuk bulan pertama, dari rencana Gubernur Dedi Mulyadi yang ingin memberikan bantuan selama tiga bulan. Ade menjelaskan, pemberian kompensasi tidak berbarengan karena usulan yang diajukan pemerintah desa tidak sekaligus alias secara bertahap. (Cok/*)





