• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hankam

Usai Kasus TWP-AD Divonis, TNI Perkuat Sistem Pengawasan Internal

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam by Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam
30 Juni 2025
in Hankam
0
HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Dua terdakwa kasus korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD), eks Direktur PT Indah Berkah Utama Agustinus Soegih dan notaris Tafieldi Nevawan divonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta dengan hukuman 7 tahun dan 14 tahun penjara. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (26/6/2025), keduanya terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Menanggapi putusan kasus yang melibatkan seorang perwira tingi TNI AD tersebut, Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan komitmen penuh TNI terhadap penegakan hukum.

“TNI menghormati setiap proses hukum yang berlaku dan mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk pelanggaran, guna menimbulkan efek jera, termasuk korupsi. Ini adalah bagian dari upaya institusi TNI untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujar Mayjen Kristomei.

Ia juga menambahkan bahwa kedepannya TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang. Putusan ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum di lingkungan militer dan penguatan tata kelola keuangan negara yang lebih bersih dan transparan.

Diketahui sebelumnya, selain kedua terdakwa tersebut, hakim Pengadilan Militer juga membacakan vonis untuk eks Direktur Keuangan TWP AD, Brigjen TNI (Almarhum) Yus Adi Kamrulah, namun vonis tersebut digugurkan oleh hakim dikarenakan yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Baca Juga :  KSAD Perintahkan Pangdam dan Komandan Satuan Peduli Pembinaan Prajurit

“Agustinus Soegih dipidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 650 juta subsider denda 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 39.622.938.300 subsider uang pengganti dengan 6 tahun penjara,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Sementara itu, terdakwa Tafieldi Nevawan dijatuhi vonis pidana pokok 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider denda 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp1.643.437.500 subsider uang pengganti 2 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Terdakwa Tafieldi Nevawan merupakan notaris dalam proses pengadaan lahan tersebut dimana ketiganya bermufakat jahat dalam pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan di Karawang dan Subang yang tidak terealisasi dengan menggunakan anggaran senilai Rp 66 miliar dari TWP AD.

Vonis tersebut diketok oleh majelis hakim koneksitas yang terdiri dari Marsma TNI Mirtusin dan Brigjen TNI Arwin Makal dari keduanya hakim militer Pengadilan Militer Tinggi, dan Laksma TNI Tituler Fasal dari Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.

Sementara tim penuntut gabungan pada perkara ini terdiri dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Brigjen TNI Marlia dan Jaksa Penuntut Umum David Richardo, yang merupakan penuntut koneksitas yang terkoordinasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Koopsus TNI Evakuasi WNI dan 5 Warga Filipina dari Arena Maut di Afghanistan

Sebelumnya, Kejagung menetapkan TN sebagai tersangka dalam kasus korupsi (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020. TN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi TWP AD dengan tersangka Brigjen TNI Purnawirawan YAK dan AS.

Kapuspenkum Kejagung saat itu Ketut Sumedana menyebut ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum hingga menyebabkan kerugian negara, di mana Badan Pengelola (BP) TWP AD mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan buat Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp 66 miliar.

Anggaran tersebut sesuai perjanjian kerja sama antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama. Namun, pada realisasinya, tidak ada satu pun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama.

TN, Brigjen TNI Purn YAK, dan tersangka AS diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan BP TWP AD. “Sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (Cky/*)

Previous Post

HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

Next Post

Gelar Seminar Kebangsaan, PDIP Dorong Pendidikan Dasar Gratis dan Inklusif

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas
Hankam

HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

30 Juni 2025
Dari Langit ke Monumen: SA-330 Puma Kini Jadi Ikon Sejarah di Bogor
Hankam

Dari Langit ke Monumen: SA-330 Puma Kini Jadi Ikon Sejarah di Bogor

29 Juni 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto :  Menghargai Jasa Pahlawan Adalah Fondasi Kekuatan Nasional
Hankam

Kapolri Mutasi Empat Jenderal Bintang Tiga Polri

26 Juni 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto :  Menghargai Jasa Pahlawan Adalah Fondasi Kekuatan Nasional
Hankam

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto : Menghargai Jasa Pahlawan Adalah Fondasi Kekuatan Nasional

26 Juni 2025
Koopsudnas Tulang Punggung Pertahanan Udara Indonesia
Hankam

Koopsudnas Tulang Punggung Pertahanan Udara Indonesia

22 Juni 2025
Densus 88 Bergerak Dalami Ancaman Bom Beruntun ke Saudia Airlines
Hankam

Densus 88 Bergerak Dalami Ancaman Bom Beruntun ke Saudia Airlines

21 Juni 2025
Next Post

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto

Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto

27 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1

30 Juni 2025
HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

Usai Kasus TWP-AD Divonis, TNI Perkuat Sistem Pengawasan Internal

30 Juni 2025
HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

30 Juni 2025
DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

30 Juni 2025

Recent News

30 Juni 2025
HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

Usai Kasus TWP-AD Divonis, TNI Perkuat Sistem Pengawasan Internal

30 Juni 2025
HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

30 Juni 2025
DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

30 Juni 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

30 Juni 2025
HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

Usai Kasus TWP-AD Divonis, TNI Perkuat Sistem Pengawasan Internal

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .