Kabarindo24jam.com | Jakarta – Dua terdakwa kasus korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD), eks Direktur PT Indah Berkah Utama Agustinus Soegih dan notaris Tafieldi Nevawan divonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta dengan hukuman 7 tahun dan 14 tahun penjara. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (26/6/2025), keduanya terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Menanggapi putusan kasus yang melibatkan seorang perwira tingi TNI AD tersebut, Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan komitmen penuh TNI terhadap penegakan hukum.
“TNI menghormati setiap proses hukum yang berlaku dan mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk pelanggaran, guna menimbulkan efek jera, termasuk korupsi. Ini adalah bagian dari upaya institusi TNI untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujar Mayjen Kristomei.
Ia juga menambahkan bahwa kedepannya TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang. Putusan ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum di lingkungan militer dan penguatan tata kelola keuangan negara yang lebih bersih dan transparan.
Diketahui sebelumnya, selain kedua terdakwa tersebut, hakim Pengadilan Militer juga membacakan vonis untuk eks Direktur Keuangan TWP AD, Brigjen TNI (Almarhum) Yus Adi Kamrulah, namun vonis tersebut digugurkan oleh hakim dikarenakan yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
“Agustinus Soegih dipidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 650 juta subsider denda 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 39.622.938.300 subsider uang pengganti dengan 6 tahun penjara,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Sementara itu, terdakwa Tafieldi Nevawan dijatuhi vonis pidana pokok 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider denda 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp1.643.437.500 subsider uang pengganti 2 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Terdakwa Tafieldi Nevawan merupakan notaris dalam proses pengadaan lahan tersebut dimana ketiganya bermufakat jahat dalam pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan di Karawang dan Subang yang tidak terealisasi dengan menggunakan anggaran senilai Rp 66 miliar dari TWP AD.
Vonis tersebut diketok oleh majelis hakim koneksitas yang terdiri dari Marsma TNI Mirtusin dan Brigjen TNI Arwin Makal dari keduanya hakim militer Pengadilan Militer Tinggi, dan Laksma TNI Tituler Fasal dari Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.
Sementara tim penuntut gabungan pada perkara ini terdiri dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Brigjen TNI Marlia dan Jaksa Penuntut Umum David Richardo, yang merupakan penuntut koneksitas yang terkoordinasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan TN sebagai tersangka dalam kasus korupsi (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020. TN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi TWP AD dengan tersangka Brigjen TNI Purnawirawan YAK dan AS.
Kapuspenkum Kejagung saat itu Ketut Sumedana menyebut ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum hingga menyebabkan kerugian negara, di mana Badan Pengelola (BP) TWP AD mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan buat Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp 66 miliar.
Anggaran tersebut sesuai perjanjian kerja sama antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama. Namun, pada realisasinya, tidak ada satu pun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama.
TN, Brigjen TNI Purn YAK, dan tersangka AS diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan BP TWP AD. “Sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (Cky/*)