Minggu, 10 Agustus 2025

Usai Publik Gaduh, PPATK Buka Lagi Rekening Doormant

Kabarindo24am.com | Jakarta – Setelah muncul kegaduhan publik dan Presiden Prabowo memberikan atensi khusus, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membuka puluhan juta rekening tidak aktif di bank (doormant) yang sebelumnya diblokir. 

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali, dan ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada pembukaan kembali rekening dormant, sebab jumlahnya cukup banyak,” ujar Natsir dalam keterangannya dikutip (Kamis 31/7/2025). 

Diketahui, langkah pembekuan rekening dorman dilakukan PPATK sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, dan transaksi narkotika. Selain itu, rekening dorman juga sering kali dijadikan penampung dana hasil judi daring. 

Meski begitu, PPATK menegaskan bahwa dana yang berada dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak hilang. “Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” tegas Natsir. 

Hingga Mei 2025, PPATK mencatat sebanyak 31 juta rekening nasabah telah diblokir karena berstatus tidak aktif, dengan total nilai dana mencapai Rp 6 triliun. Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari laporan 107 bank yang menemukan rekening-rekening tidak aktif tersebut. 

Dari jumlah tersebut, sebagian besar rekening telah dormant selama lebih dari lima tahun. Bahkan, lebih dari 140.000 rekening dorman tercatat tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar. 

PPATK juga menemukan sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun. Temuan lainnya adalah lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant, menyimpan dana sekitar Rp 500 miliar. 

Terkait hal itu, Pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram @hotmanparisofficial turut menyoroti langkah ini. Menurutnya, keputusan PPATK tersebut melanggar hak asasi manusia. Dirinya menilai lembaga negara tidak memiliki hak untuk memblokir rekening pribadi masyarakat.  

Sementara, Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyatakan publik baru-baru ini dikejutkan oleh langkah PPATK memblokir ribuan rekening nasabah yang tidak aktif selama 3 bulan. Menurutnya, hal ini memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman. 

“Menyikapi hal tersebut berikut catatan YLKI, pertama YLKI meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen alasan pemblokiran tersebut dan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK,” ujarnya. 

Kedua, YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif, apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu. 

Catatan ketiga, tambah Rio, atas pemblokiran tersebut PPATK perlu ada waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir, sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online 

“[Keempat] YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya,” ujarnya. 

Yang kelima, terkait pemblokiran akun rekening, YLKI meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening bank yang terkena blokir. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini