Rabu, 1 Oktober 2025

Usai Terima Pengembalian Rp 1,3 M, KPK Kembalikan Mobil Presiden BJ Habibie

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengembalikan mobil Mercedes Benz 280 SL milik Presiden Republik Indonesia ke-3, mendiang BJ Habibie kepada anaknya, Ilham Akbar Habibie. Mobil bersejarah itu sebelumnya sempat disita dari tangan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK mengatakan, mobil tersebut dikembalikan kepada Ilham karena status kepemilikannya masih dimiliki oleh dua orang, mengingat Ridwan Kamil tak kunjung melunasi pembelian mobil tersebut dan mobil itu punya nilai historis, yakni sebagai kendaraan mantan Presiden.

“Kepemilikannya masih dua pihak. Sehingga karena saudara IH (Ilham Habibie) menyatakan bahwa kendaraan tersebut juga memiliki nilai historis, kendaraan antik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Budi mengatakan, Ilham Habibie juga memiliki itikad baik untuk menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dari penjualan mobil tersebut kepada KPK. “Kemudian saudara IH beritikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan saudara RK (Ridwan Kamil) dalam pembelian mobil antik tersebut,” ujar dia.

Sebelumnya, Ilham menyebutkan bahwa KPK akan mengembalikan mobil Mercedes Benz 280 SL milik ayahnya setelah ia menyerahkan sejumlah uang ke KPK. Uang yang diserahkan Ilham itu adalah uang yang diberikan Ridwan Kamil untuk membeli mobil Mercy milik Habibie.

“Dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami,” kata Ilham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9).

Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.

KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter. Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini