Usai Viral, Kades Jampang Tarik Surat Edaran Permohonan THR ke Pengusaha

Kabarindo24jam.com | Kemang – Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, memastikan menarik kembali surat edaran yang berisi permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha di wilayah tersebut. Surat itu sebelumnya sempat beredar luas di media sosial dan memicu perhatian masyarakat.

Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan, mengatakan dirinya telah memerintahkan staf desa untuk menghentikan dan menarik surat edaran tersebut agar tidak lagi beredar. “Saya perintahkan semalam kepada staf untuk (surat edaran) ditarik dan tidak dilanjutkan,” kata Wawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, sebuah surat dengan kop Pemerintah Kabupaten Bogor Kecamatan Kemang yang ditujukan kepada pengusaha atau donatur di Desa Jampang beredar di media sosial. Surat tersebut berisi permohonan bantuan untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah bagi perangkat desa.

Foto surat itu diunggah akun Instagram @kabar.kemang. Dalam isi surat disebutkan bahwa permohonan bantuan ditujukan kepada para pengusaha atau donatur untuk membantu kebutuhan hari raya. Disebutkan pula jumlah pegawai pemerintahan desa sebanyak 15 orang serta 25 anggota Linmas.

Wawan menegaskan hingga saat ini pihak desa belum menerima bantuan apa pun dari para pengusaha terkait surat tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang muncul dan memastikan kejadian itu menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali di masa mendatang. “Sama sekali kami (Desa Jampang) belum terima sepeser pun terkait edaran tersebut. Mohon maaf ini bentuk kekhilafan kami, tahun depan tidak akan terulang, cukup sekali ini saja,” pungkasnya. (Man*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *