Selasa, 29 Juli 2025

Usulan Kepala Daerah Kembali Dipilih Presiden Bikin Panas Suhu Politik

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Sejumlah elite politik nasional ramai-ramai menanggapi usulan Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin agar pemilihan kepala daerah tak digelar secara langsung hingga gubenur dipilih oleh pemerintah pusat. Selain Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, ada juga Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.

Dasco Ahmad menyebut setiap partai sedang mengkaji simulasi pemilu terbaik untuk Indonesia ke depannya. “Simulasi-simulasi tentang Pemilu maupun Pilkada sudah dilakukan oleh masing-masing partai. Nah mungkin nanti hasilnya seperti apa, masing-masing partai nanti akan memaparkan apa yang sudah dirancang oleh partai masing-masing,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

Ia menyebut aturan terkait pemilu dan pilkada akan diatur secara bersama oleh pemerintah dan DPR. “Sehingga nanti baru sama-sama kita akan putuskan dengan ketentuan dan aturan yang akan dibuat dalam menghadapi pilkada maupun pemilu. Ada nanti (Gerindra),” ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pemilihan kepala daerah tak digelar secara langsung lagi merupakan hal yang wajar. Namun Rifqi mengatakan, jika gubernur ditunjuk oleh pemerintah pusat, berpotensi inkonstitusional.

Rifqi menjelaskan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan gubernur, bupati, wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dipilih secara demokratis. Dia mengatakan konstruksi tersebut berbeda dengan ketentuan pada Pasal 22E ayat 1 dan 2 terkait pemilihan umum.

“Di dalam konstruksi pemilu kita, itu tidak dimasukkan ketentuan terkait dengan pemilihan kepala daerah. Kalau kepala daerah secara normal konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis, maka kemudian ada dua mekanisme yang bisa ditempuh,” ujarnya.

“Direct democracy seperti yang kita laksanakan sekarang sebagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di mana gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya dipilih secara langsung, atau kita menempuh jalan indirect democracy, yaitu pemilihan yang tidak langsung melalui DPRD,” sambung dia.

Rifqi mengatakan, dari usulan tersebut, yang menjadi perdebatan ialah gubernur tak dipilih oleh DPRD, melainkan ditunjuk langsung oleh presiden. Menurutnya, hal itu dapat berpotensi inkonstitusional. “Ide Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi, berpotensi inkonstitusional,” ujarnya.

Terkait hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai semua partai politik harus berkumpul untuk berdiskusi bersama membahas mekanisme pemilu. “Apa yang disampaikan oleh Cak Imin Itu masih merupakan wacana, tentu saja semua partai harus berkumpul, berunding untuk mendiskusikan hal tersebut,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Puan mengatakan mekanisme pemilu dinilai sangat penting untuk dibahas. Sebab, hal itu akan berdampak pada pemilu yang akan datang. “Karena untuk melakukan hal tersebut, harus ada mekanisme yang diatur terkait dengan hal tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan ada dua hal yang menjadi kesimpulan PKB dalam pengkajian ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. “Jadi sebetulnya hasil pertemuan NU di beberapa kali munas, musyawarah nasional memerintahkan kepada PKB untuk mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung,” kata dia.

“Satu, kesimpulannya seluruh kepala daerah habis biaya mahal untuk menjadi kepala daerah, yang kadang-kadang tidak rasional. Yang kedua, ujung-ujungnya pemerintah daerah juga bergantung kepada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau apalagi otonom,” sambung Cak Imin saat berpidato di acara PKB di JCC Senayan – Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Cak Imin mengatakan PKB ingin ada dua pola dalam pemilihan kepala daerah. Kedua pola itu yakni gubernur dipilih oleh pemerintah pusat, sementara bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. “Nah, melihat kondisi itu PKB berkesimpulan harus ada cari jalan efektif antara kemauan rakyat dengan kemauan pemerintah pusat. Nah, karena Pilkada secara langsung ini berbiaya tinggi, maka kita ingin sebetulnya dua pola,” kata Cak Imin.

“Pola yang pertama gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat ditunjuk oleh pemerintah pusat. Gubernur, tetapi bupati karena dia bukan perwakilan pemerintah pusat maka bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD,” tambahnya. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini