Vonis Inkrah Tampa Eksekusi Kejaksaan Takluk di Hadapan Silfester Matutina?

0
4

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Enam tahun setelah vonis inkrah dijatuhkan, Silfester Matutina masih bebas berkeliaran. Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu tak kunjung dieksekusi, seolah kebal hukum. Situasi ini menampar logika penegakan hukum dan membuka pertanyaan serius: apakah Kejaksaan Agung benar-benar menjalankan putusan pengadilan, atau memilih membiarkannya menguap?

Pertanyaan tajam itu dilontarkan mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji. Melalui akun X @susno2g, Susno menandai Kejaksaan RI, Komisi Kejaksaan, hingga Presiden Prabowo Subianto. “Bagaimana berita buronan napi Silvester, apakah sudah tertangkap atau masih bebas, dan apakah masih jadi Komisaris BUMN? Aneh,” tulisnya, Sabtu, 13 Desember 2025. Ungkapan “aneh” itu terdengar ringan, namun maknanya menghantam langsung jantung otoritas hukum.

Silfester divonis 1,5 tahun penjara pada 2019. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada penundaan, tidak ada celah administratif, dan tidak ada tafsir ganda. Dalam sistem hukum pidana, jaksa wajib mengeksekusi. Namun hingga kini, kewajiban itu tak pernah terlihat dijalankan. Yang tampak justru sebaliknya: Silfester sempat wara-wiri di stasiun televisi dan masih tercatat sebagai Komisaris Independen PT RNI, sebuah BUMN.

Mandeknya eksekusi ini menimbulkan kecurigaan yang tak terelakkan. Mengapa aparat penegak hukum begitu tak berdaya menghadapi seorang terpidana? Apakah status politik dan kedekatan kekuasaan menjadi tameng yang lebih kuat daripada putusan pengadilan? Kejaksaan Agung belum memberi penjelasan terbuka yang memadai, seolah memilih diam di tengah kegaduhan yang terus membesar.

Kasus Silfester Matutina seolah menguji kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Selama terpidana inkrah dibiarkan bebas tanpa eksekusi, hukum tampak kehilangan taringnya. Dan selama Kejaksaan tak menjawab pertanyaan publik, kecurigaan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas akan terus menemukan pembenarannya. (Ls*/)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini