Kabarindo24jam.com,- Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, memimpin rapat koordinasi evaluasi dan pencabutan persetujuan lingkungan 14 perusahaan yang sebelumnya mendapatkan sanksi paksaan pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Cikeas, dan Cileungsi.
Dari rapat koordinasi tersebut, dihasilkan rekomendasi kebijakan pendekatan hukum yang progresif dan kolaboratif yang akan dipilih oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto. Pemkab Bogor akan meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengirimkan ulang dokumen sebagai syarat persetujuan lingkungan hidup kepada instansi yang berwenang sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021.
Jaro Ade meminta perusahaan yang mendapatkan sanksi paksaan pemerintah dari KLH untuk menghentikan sementara kegiatan mereka hingga dokumen persetujuannya dinyatakan lengkap. Ia berharap tindakan administratif dan kebijakan hukum ini tidak menghambat investasi di Kabupaten Bogor.
Jaro Ade menekankan Pemkab Bogor berharap iklim investasi di Kabupaten Bogor tetap ramah, karena masyarakat membutuhkan lapangan pekerjaan. Namun, perlindungan lingkungan juga menjadi prioritas utama. Bupati Bogor Rudy Susmanto akan memutuskan hasil rapat koordinasi ini dan perusahaan-perusahaan tersebut memiliki waktu 30 hari untuk memperbaiki rekomendasi persetujuan lingkungannya. (Doel)