Site icon Media Kabar Indonesia 24 Jam

Wakil Ketua DPR RI Terseret Kasus Penyuapan Anggota KPK Oleh Walikota Tanjungbalai

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri buka-bukaan soal perkara dugaan penerimaan suap oleh penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Dalam paparannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/4/2021), Firli menyebut nama Wakil Ketua DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Azis Syamsuddin (AZ). Azis diduga menjadi fasilitator pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

“Awalnya pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan, AZ,” kata Firli. Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, Azis Syamsuddin diduga memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial.

Perkenalan itu dilakukan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penyelidikannya tidak ditindaklanjuti lagi.

“Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS yang memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan ini tak lagi ditindaklanjuti KPK,” jelasnya.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis Syamsuddin, Stepanus kemudian mengenalkan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH) kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Stepanus dan Maskur lantas bersepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial.

Komitmen itu berupa menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti oleh KPK. MS pun menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP.

“Dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar,” jelas Firli seraya menyebutkan pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama Riefka Amalia telah disiapkan atas inisiatif Maskur sejak Juli 2020.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” beber mantan Kepala Baharkam Polri itu.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial itu, sebanyak Rp 325 juta dan Rp 200 juta diberikan kepada Maskur. Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta.

Begitu pula dengan Stepanus yang diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefla sebesar Rp438 juta dalam kurun Oktober 2020 sampai April 2021.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Stepanus dan Maskur Husain sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Walikota Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***/Nurali)

Exit mobile version