• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Jumat, 4 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Wakil Ketua DPR RI Terseret Kasus Penyuapan Anggota KPK Oleh Walikota Tanjungbalai

redaksi by redaksi
23 April 2021
in Nasional
0
Wakil Ketua DPR RI Terseret Kasus Penyuapan Anggota KPK Oleh Walikota Tanjungbalai

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri buka-bukaan soal perkara dugaan penerimaan suap oleh penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Dalam paparannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/4/2021), Firli menyebut nama Wakil Ketua DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Azis Syamsuddin (AZ). Azis diduga menjadi fasilitator pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

“Awalnya pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan, AZ,” kata Firli. Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, Azis Syamsuddin diduga memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial.

Perkenalan itu dilakukan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penyelidikannya tidak ditindaklanjuti lagi.

“Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS yang memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan ini tak lagi ditindaklanjuti KPK,” jelasnya.

Baca Juga :  Kebersamaan NU dan PDI Perjuangan Mampu Menjaga Indonesia dari Ancaman Kebangsaan

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis Syamsuddin, Stepanus kemudian mengenalkan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH) kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Stepanus dan Maskur lantas bersepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial.

Komitmen itu berupa menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti oleh KPK. MS pun menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP.

“Dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar,” jelas Firli seraya menyebutkan pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama Riefka Amalia telah disiapkan atas inisiatif Maskur sejak Juli 2020.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” beber mantan Kepala Baharkam Polri itu.

Baca Juga :  Komnas HAM Mau Periksa Ketua KPK, Gubernur Lemhanas Ingatkan tugas Instansi Pemerintah

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial itu, sebanyak Rp 325 juta dan Rp 200 juta diberikan kepada Maskur. Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta.

Begitu pula dengan Stepanus yang diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefla sebesar Rp438 juta dalam kurun Oktober 2020 sampai April 2021.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Stepanus dan Maskur Husain sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Walikota Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***/Nurali)

Previous Post

Walikota Tanjungbalai Digarap Penyidik KPK Selama 5 Jam di Markas Kepolisian Resort

Next Post

Tekuk Persib Bandung 2-0 di Leg Pertama, Persija Diambang Juara Piala Menpora 2021

redaksi

redaksi

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN
Nasional

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

14 Juni 2025
Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong
Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

8 Juni 2025
Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak
Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

5 Juni 2025
Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama
Nasional

Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama

26 Mei 2025
TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand
Hankam

TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand

22 Mei 2025
Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD
Nasional

Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

6 Mei 2025
Next Post
Tekuk Persib Bandung 2-0 di Leg Pertama, Persija Diambang Juara Piala Menpora 2021

Tekuk Persib Bandung 2-0 di Leg Pertama, Persija Diambang Juara Piala Menpora 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Pemkot Bogor Kejar Bantuan Keuangan Persiapan Pekan Olahraga Provinsi

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Sekda Kabupaten Bogor Dorong Perangkat Daerah Kejar Serapan Anggaran

4 Juli 2025
Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

4 Juli 2025

Recent News

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Pemkot Bogor Kejar Bantuan Keuangan Persiapan Pekan Olahraga Provinsi

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Sekda Kabupaten Bogor Dorong Perangkat Daerah Kejar Serapan Anggaran

4 Juli 2025
Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

4 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Pemkot Bogor Kejar Bantuan Keuangan Persiapan Pekan Olahraga Provinsi

4 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .