Rabu, 15 Oktober 2025

Wakil Ketua KPK Bertemu Saksi Kasus, Dewan Pengawas Sebut Pelanggaran

Kabarindo24jam.com | Jakarta | Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak seharusnya bertemu dengan pihak terkait perkara, meski berstatus saksi. Hal itu dikemukakan Dewas KPK usai Johanis Tanak hadir dalam satu acara diskusi pencegahan korupsi, yang dihadiri salah satu pejabatnya yang pernah diperiksa penyidik KPK.

“Tetap harus hati-hati juga (bertemu saksi), karena bisa saja saksi tersebut menjadi tersangka,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal melalui keterangan tertulis dikutip pada Rabu (15/10/2025). Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara dengan alasan apapun. Hal itu diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.

Pertemuan Tanak dengan saksi kasus itu akan dibahas oleh Dewas KPK. Meskipun, kata Gustrizal, kubu KPK sudah berdalih pertemuan dilakukan sebagai undangan acara pencegahan korupsi. “Akan kami bicarakan dengan Dewas yang lain tentang hal ini,” ucap Gusrizal.

Sebelumnya diketahui, Tanak bertemu dengan Ngatari dalam acara Leadership with Integrity for Excellent Leader di Menara BRIpens, Jakarta, Selasa (7/10/2025). Tanak hadir sebagai pembicara dari KPK. Sementara itu, sehari sebelum acara berlangsung atau Senin (6/10/2025), Ngatari diperiksa sebagai saksi kasus EDC.

Akan tetapi, Johanis membantah melakukan pelanggaran. “Apanya yang melanggar, saya dan tim datang untuk melaksanakan tugas sesuai persetujuan rekan pimpinan KPK,” kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025). Johanis menyebut dirinya ditunjuk pimpinan KPK untuk hadir dalam acara pencegahan yang disorot.

Menurutnya, kehadiran dia bukan didasari kemauan pribadi. “Melanggar bila datang tanpa ada kepentingan dinas dan tanpa persetujuan pimpinan. Saya dan tim datang untuk urusan dinas dan berdasarkan persetujuan pimpinan,” ujar Johanis.

Sementara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, menyebut bahwa Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, telah mengetahui akan bertemu dengan salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan EDC di PT BRI, Ngatari, dalam sebuah acara.

“Begini, dalam pertemuan itu kan ada narasumber-narasumber lain juga. Jadi, memang kemudian dimungkinkan untuk bertemu,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10.

Budi mengatakan bahwa Tanak boleh saja bertemu dengan Ngatari. Budi beralasan, dalam pertemuan tersebut bukan membahas soal penanganan perkara, melainkan acara pencegahan korupsi dalam sektor usaha dan keuangan.

“Pertemuan dilakukan secara terbuka, di forum yang terbuka bersama narasumber lain, kemudian para peserta yang diundang. Kemudian, pertemuan itu juga dalam konteks pendidikan, dalam konteks pencegahan, bukan dalam konteks penanganan perkara,” imbuhnya. (Cky/*)

 

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini