Minggu, 11 Mei 2025

Wakil Ketua Lili Pintauli Diganjar Sanksi Berat Oleh Dewas KPK

JAKARTA — Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah melanggar kode etik dan terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, Lili terbukti berhubungan langsung dengan orang yang sedang berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Padahal hal tersebut diharamkan oleh KPK lantaran kuatir bisa mempengaruhi proses penanganan perkara.

Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan pihaknya sepakat menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“Berdasarkan persidangan yang sudah kami lakukan beberapa waktu lalu. Dalam putusan, majelis dewas sependapat, musyawarah secara mufakat bahwa kedua perbuatan itu, yang diduga itu, terbukti secara sah dan meyakinkan,” jelas Tumpak Hatorangan dalam konferensi pers daring, Senin (30/8/2021).

Tumpak menambahkan Lili Pintauli mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya, namun Lily tidak menyesal atas perbuatan tersebut. Menurutnya, Majelis Etik hanya melihat kasus ini dari sisi etik. Karena itu, Majelis Etik tidak akan meneruskan kasus ini ke ranah pidana.

Baca Juga :  Soal Maldministrasi Tes Pegawai KPK, Ombudsman Diminta Tak Intervensi

Tumpak juga menjelaskan sanksi pemotongan denda tersebut sudah memadahi untuk menghukum pelanggaran etik tersebut. Karena itu, Majelis Etik Dewas KPK tidak menjatuhkan sanksi untuk mengajukan pengunduran diri dari pimpinan KPK.

Sanksi atas pelanggaran berat diatur dalam Pasal 10 Ayat 4 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pasal itu berbunyi, “Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri atas:

a. pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan; dan b. diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini