Kabarindo24jam | Bogor – Wali Kota Dedie A Rachim menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas dalam membenahi pendataan warga miskin, khususnya dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Tujuannya ialah terwujudnya akurasi data agar bantuan sosial yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap bantuan yang diberikan kepada warga benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan. Karena itu, data harus akurat dan proses verifikasi perlu diperketat,” tegas Dedie dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (22/7/2025).
Dedie juga meminta dua dinas terkait, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Sosial, untuk melakukan telaah dan validasi ulang terhadap setiap permohonan SKTM. Ia menyoroti bahwa kesalahan penerbitan SKTM dapat mengakibatkan ketidaktepatan sasaran bantuan sosial.
Wali kota juga mengajak para Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk aktif menjadi mitra pemerintah dalam mengawal ketepatan data. Ia menilai, Ketua RT memiliki kedekatan langsung dengan warga dan dapat memberikan informasi yang lebih akurat terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Peran RT sangat krusial. Mereka yang tahu persis kondisi warganya. Pemerintah perlu dibantu dengan data yang sesuai kenyataan di lapangan,” ujarnya seraya menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor dalam menciptakan sistem tata kelola bantuan sosial yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Wali Kota Dedie pun mengharapkan ke depan, tidak ada lagi warga miskin yang terlewat dari program bantuan, serta tidak ada penerima yang tidak memenuhi syarat. “Karena itu, akurasi data ini harus dikerjakan bersama, jangan lagi bekerja masing-masing,” imbuh Dedie.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, mendorong agar Wali Kota Bogor berani membuat terobosan konkret dalam perbaikan pelayanan administrasi SKTM, khususnya di tingkat kelurahan.
“Warga miskin harus dipermudah dalam mendapatkan SKTM. Satu lembar SKTM seharusnya bisa digunakan untuk seluruh program bantuan sosial, seperti BPJS PBI, RTLH, afirmasi masuk sekolah negeri, PKH, KIP, PIP, BOSDA, hingga padat karya tunai,” tegas Atty.
Ia menambahkan, pelayanan SKTM di kelurahan tidak boleh dipersulit karena dasar penerbitan surat tersebut adalah surat pengantar dari Ketua RT/RW yang memahami langsung kondisi ekonomi warganya. Atty juga meminta agar Ketua RT/RW diberikan edukasi dan pemahaman hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangannya.
“Ketua RT/RW harus jujur dan amanah. Jika surat pengantar tidak sesuai fakta, maka harus ada sanksi hukum. Namun jika sesuai kondisi riil, kelurahan wajib menghargai cap dan tanda tangan Ketua RT/RW dengan pelayanan yang ramah dan cepat,” ujar politisi perempuan PDI Perjuangan tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya menghentikan praktik warga miskin yang harus bolak-balik membuat SKTM hanya untuk program yang berbeda. “Buatlah SKTM tanpa judul program tertentu, cukup satu lembar untuk seluruh kebutuhan,” imbuhnya. (Man/*)