Kabarindo24jam.com | Prabumulih – Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) menyatakan tindakan pencopotan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Prabumulih, Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih Arlan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya mengungkapkan hal tersebut saat jumpa pers setelah pihaknya memeriksa dan meminta keterangan para pihak di Prabumulih di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
“Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Mahendra.
Dijelaskannya, Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa kepala sekolah dapat diberhentikan jika pensiun, berakhir periode penugasan, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat pada jabatan lain, hasil penilaian kinerja tidak baik, melaksanakan tugas belajar enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai, dan/atau menduduki jabatan negara.
Adapun Roni dicopot dari jabatan kepala sekolah usai menegur anak Arlan yang membawa kendaraan ke lingkungan sekolah. Di samping itu, Mahendra mengatakan mekanisme pemutasian Roni tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
Pada Kamis (18/9), Itjen Kemendagri meminta keterangan terkait pencopotan Roni, yang ramai dibicarakan di media sosial itu, kepada Arlan yang hadir langsung didampingi sekretaris daerah dan kepala dinas pendidikan setempat. Roni juga turut hadir dalam kesempatan itu.
Mahendra menjelaskan sebelum permintaan keterangan pada hari ini, Itjen Kemendagri selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) diperintahkan oleh Mendagri Tito Karnavian untuk memeriksa kebenaran informasi di media sosial, Selasa (16/9/2025) malam.
“Malam itu juga kami langsung menghubungi inspektur provinsi, juga inspektur Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan,” ucapnya.
Pada hari yang sama, pihaknya juga berkomunikasi langsung dengan Roni untuk menanyakan peristiwa tersebut. Kemudian, pada Rabu (17/9/2025), Itjen Kemendagri menghubungi Arlan guna mendalami peristiwa yang terjadi.
Berdasarkan pemeriksaan, Itjen Kemendagri menyatakan pencopotan Roni dari jabatan kepala sekolah oleh Alan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Oleh sebab itu, Itjen Kemendagri merekomendasikan agar Alan dijatuhi sanksi teguran tertulis.
“Ini peristiwa pertama. Kemudian, kita lihat, sudah diambil langkah-langkah, kami tentu sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” ujar Mahendra. (Cky/*)