Kabarindo24jam.com | Jakarta – Seorang warga bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah pendidikannya. Sidang perdana perkara itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025.
Subhan menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat di Indonesia. Ia menyebut dokumen yang digunakan saat pencalonan hanya berupa sertifikat dari Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Sydney. “Saya sudah gugat, hari Senin besok sidang pertama,” kata Subhan, Kamis, 4 September 2025.
Menurut Subhan, sertifikat tersebut tidak bisa disamakan dengan ijazah SMA di Indonesia. Ia bahkan menilai Orchid Park lebih menyerupai program persiapan kuliah ketimbang sekolah formal setara SMA.
Dalam gugatannya, Subhan meminta hakim menyatakan Gibran bersama KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menuntut jabatan Gibran sebagai wakil presiden dinyatakan batal demi hukum, serta menuntut ganti rugi negara sebesar Rp125 triliun 10 juta. (Ls*/)