Warga Desak Pemkab Bogor Secepatnya Ambil Alih Pengelolaan PSU Kawasan Sentul City

0
15
Oplus_131072

Kabarindo24jam.com | Babakan Madang -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor didesak untuk untuk secepatnya mengambil alih pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kawasan pemukiman mewah Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Desakan ini muncul setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pengembang menarik Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) dari warga.

Desakan ini dikemukakan oleh Komite Warga Sentul City (KWSC) dalam diskusi publik di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (7/2/2026), yang secara khusus membahas regulasi perkotaan serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan permukiman.

Perwakilan KWSC, Dody Hindratno, menyebut bahwa MA melalui Putusan Nomor 3415 K/Pdt/2018 telah menyatakan PT Sentul City Tbk dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) melakukan perbuatan melawan hukum. “Perbuatan melawan hukum ini terkait dengan praktik penarikan BPPL dari warga,” ujar Dody dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin (9/2/2026).

Adapun Putusan MA Nomor 3415 K/Pdt/2018 telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, secara tegas menyatakan pengembang tidak berhak menarik BPPL dari warga Sentul City. Hal ini menjadi dasar kuat bagi warga untuk menuntut perubahan dalam pengelolaan PSU Sentul City.

Dalam putusan tersebut, MA juga menghukum PT Sentul City dan PT SGC untuk membiayai pemeliharaan PSU. Kewajiban pembiayaan ini berlaku hingga dilakukan penyerahan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, Dody menyebutkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir PT SGC kembali melakukan penagihan BPPL kepada warga. Penagihan ini dilakukan melalui berbagai cara, termasuk surat, pesan elektronik, dan sambungan telepon, serta pembukuan utang sepihak.

Tindakan penagihan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan justru menimbulkan keresahan di kalangan warga Sentul City. Kondisi ini memperkuat desakan agar Pemerintah Kabupaten Bogor segera mengambil langkah konkret.

KWSC juga mengingatkan bahwa kewajiban pengambilalihan PSU telah diperkuat melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG. Putusan ini juga telah berkekuatan hukum tetap, semakin mempertegas posisi warga.

Urusan keamanan, kebersihan, dan ketertiban lingkungan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011 merupakan domain RT dan RW. Hal ini berarti bukan lagi kewenangan pengembang.

Dody menegaskan penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan memiliki implikasi hukum yang jelas.

Keterlibatan aktif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengambil alih PSU Sentul City, lanjut Dody, akan memberikan kepastian hukum bagi warga. Ini juga akan memastikan bahwa hak-hak warga terkait fasilitas umum dan sosial terpenuhi sesuai peraturan.

Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik berkepanjangan antara warga dengan pengembang terkait BPPL. Serta dapat menciptakan lingkungan permukiman yang tertata dan dikelola secara transparan oleh pemerintah daerah. (Man/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini