Kamis, 21 Agustus 2025

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Desakan publik kian kuat dan sejumlah kalangan juga terus meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina. Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia divonis pengadilan satu tahun enam bulan penjara, namun vonis tersebut hingga kini belum dieksekusi oleh jaksa.

“Saya minta Kejagung bisa tegas menindaklanjuti proses hukum terhadap yang bersangkutan. Ini kan sudah inkrah, ya harus cepat dieksekusi. Kan seperti itu aturan hukumnya, jadi kita ikuti aturan yang ada saja,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dalam keterangannya dikutip, Selasa (19/8/2025).
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mengatakan, jika selanjutnya masih ada upaya hukum oleh yang bersangkutan, maka tinggal dijalankan prosesnya. “Tetapi kan yang sudah ada putusan harus berjalan. Itu aturannya,” tegas Sahroni seraya mempertanyakan alasan eksekusi Silfester tidak kunjung dilakukan. Padahal tidak ada kendala hukum yang seharusnya menjadi hambatan.

“Seperti kasusnya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Mereka kan bebas karena ada abolisi dan amnesti dari Presiden. Jadi jelas ada instrumen hukumnya dan Presiden gunakan itu. Kalau ini bagaimana? Putusan sudah ada, sudah berkekuatan hukum tetap tetapi justru tidak dilaksanakan,” tegas Sahroni.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengkritisi Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi Kejaksaan terkait kasus dugaan fitnah saat berorasi. Ia mengatakan penundaan eksekusi Silfester hingga enam tahun merupakan kabut dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Putusan yang telah inkrah sejak 2019, semestinya terdakwa harus bersikap kstaria untuk langsung datang ke kejaksaan dan menjalani hukum dan Kejaksaan harus segera eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud,” kata Azmi.

Ia mengatakan kejaksaan tidak boleh membiarkan eksekusi kasus inkrah tertahan 6 tahun tanpa alasan transparan. Penundaan ini, kata ia, menimbulkan dugaan Silfester mendapat perlindungan khusus karena merupakan salah satu relawan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Padahal sampai saat ini tidak ada alasan secara hukum maupun alasan kemanusiaan untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Hukum yang tidak dijalankan tepat waktu merupakan hukum yang mati suri dan membiarkan keadaan ini terjadi sama artinya dengan menutup mata pada prinsip keadilan,” katanya.

Sementara itu, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menuntut Silfester Matutina untuk segera dieksekusi atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Mereka juga melaporkan Kajari Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.
Ketiga laporan yang mereka sampaikan pada Jumat, 15 Agustus 2025 itu sebagai kelanjutan dari surat aduan sebelumnya yang telah dikirimkan Kejari Jaksel pada 31 Juli 2025. “Kami minta Silfester dieksekusi, kok sampai sekarang tidak lanjut padahal perkara sudah inkrah,” kata anggota tim advokasi, Ahmad Khozinudin.

Dalam aduan tersebut, mereka meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan teguran dan memerintah Kajari Jakarta Selatan untuk segera memproses hukum Silfester Matutina atas keputusan yang telah inkrah pada 2019 lalu. Kemudian, mereka juga meminta Burhanuddin memerintahkan Jamwas dan Jambin untuk menjalankan tugas mereka sebagaimana mestinya atas Kajari Jakarta Selatan dalam menangani kasus ini.
Dalam surat aduan yang diajukan kepada Jaksa Agung, pihaknya menyinggung ketentuan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Pasal 270 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mereka mengutip bahwa kewajiban jaksa penuntut umum adalah melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Namun sampai saat ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam aturan perundang-undangan dalam melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Silfester Matutina,” sebut tim advokasi. (Cky*/)

 

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini