Home / Hukum

Selasa, 28 September 2021 - 12:40 WIB

6 Bulan Dipenjara Akibat Tuduhan Tanpa Bukti, Cani dan Ujang Akhirnya Bebas

BENGKULU UTARA — Setelah menjalani penderitaan di dalam sel penjara selama 6 bulan atas tuduhan pencurian dan pemerasan yang tak pernah dilakukannya, Cani Diah Carmila (23) dan Ujang Cikwan (65), akhirnya bisa menghirup udara segar di luar sel.

Ini menyusul keputusan Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Kelas II Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, yang memberikan vonis bebas kepada Cani dan Ujang dalam sidang yang digelar pada Senin sore (27/9/2021).

“Ya, hasil keputusan majelis hakim, bahwa keduanya dibebaskan karena dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti,” kata Eldi Nasali SH.MH, Humas PN kelas II Arga Makmur yang ditemui kabarindo24jam.com,

Ditambahkannya, dakwaan atau tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur dari dakwaan, yakni pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 ayat 2 KUHPidana tentang pemerasan. 

Baca Juga :  Bupati Bintan Tersangka Kasus Kuota Rokok, Negara Rugi Rp 250 Miliar

Tuduhan pencurian dan kekerasan terhadap Cani dan Ujang yang bermula dari laporan Aris Kasmandi itu, ternyata tidak terbukti sehingga majelis hakim memutuskan Cani dan Ujang bebas demi hukum  karena secara murni keduanya tidak bersalah. 

Penasehat hukum kedua terdakwa, Julisti Anwar SH, menyambut gembira atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Menurut Julisti, dari awal dirinya mendampingi Cani dan Ujang, tidak ada fakta atau bukti yang mencukupi terpenuhinya unsur pidana yang dilakukan kedua kliennya.

Baca Juga :  Selesai Sudah Perjalanan Jenderal Sambo di Polri

“Tduhan ustad Aris Kasmandi kepada klien kami terkesan dipaksakan karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sehingga sangat pantas klien kami berdua mendapatkan keadilan dengan kebebasan,” jelas Julisti.

Ditambah olehnya, dia mendapat informasi bahwa segala tuduhan oleh ustad Aris Kasmandi hanya untuk menghindari tanggung jawab perlakuannya kepada Cani dan Ujang. “Akibatnya, munculah laporan yang dilakukan Aris kepada kedua klien kami,” pungkasnya. (WHS)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK