Home / Nasional

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 18:40 WIB

Kasus Ginjal Akut Sudah Menyebar ke Hampir Seluruh Indonesia

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa saat ini gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI) mencapai 241 kasus. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya, yaitu 206 kasus pada Selasa (18/10/2022).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, kasus itu sudah menyebar di 22 provinsi. “Kita sudah identifikasi telah dilaporkan adanya 241 (kasus) di 22 provinsi,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Adapun jumlah kematian dari 241 kasus ini mencapai 133 orang. Kasusnya sendiri memuncak sejak Agustus 2022. Budi mengungkapkan, hal ini menjadi tak biasa. Sebab normalnya, kematian pada kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal ini tidak melonjak tinggi dalam waktu cepat.

Baca Juga :  Menteri Keuangan Terbitkan Aturan Main Biaya Perjalanan Dinas PNS

“Jadi meninggal karena AKI selalu terjadi cuma jumlahnya kecilnya, enggak pernah tinggi. Kita melihat ada lonjakan di Agustus naik sekitar 36 kasus. Sehingga begitu ada kenaikan, kita mulai melakukan penelitian ini penyebabnya apa,” beber dia seraya menyebut pemerintah dan stakeholder terkait masih mencari penyebab gangguan gagal ginjal akut.

Sejauh ini, ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti intoksikasi etilen glikol dari obat sirup, infeksi virus yang ditemukan dalam tubuh pasien, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca-Covid-19.

Namun demikian, sebagai bentuk kewaspadaan, Kemenkes mengambil langkah konservatif menginstruksikan apotek dan dokter untuk tidak menjual maupun meresepkan obat sirup. Teranyar pada Kamis (20/10/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 5 sirup obat batuk/parasetamol yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  BSKDN: IPKD Hal Penting Bagi Pemda

Temuan ini ada usai melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat. Keberadaan cemaran etilen glikol dimungkinkan dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran etilen glikol dan dietilen glikol sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. (CP)

Share :

Baca Juga

Nasional

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Nasional

Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama

Hankam

TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand
Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

Nasional

Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

Nasional

Kebakaran hebat lahap puluhan kios palet

Headline

Konflik Tanah di Kemang Raya,Kuasa Hukum PT. Group Lippo Bentrok dengan Ahli Waris