Muktamar ke-35 NU di Jombang Memanas, Sidang Pleno IV Sempat Terhenti akibat Aksi Massa

Kabarindo24jam.com | JOMBANG, JAWA TIMUR – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, diwarnai ketegangan pada Minggu (30/8/2026). Situasi memanas setelah Sidang Pleno IV yang membahas tata tertib pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan ketentuan masa jeda atau iddah selama satu tahun dari jabatan politik bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Ketegangan kemudian berkembang menjadi aksi massa di sekitar Gedung Serba Guna (GSG) Tambakberas. Sejumlah orang yang mengatasnamakan pendukung bakal calon Ketua Umum PBNU KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf berupaya memasuki area persidangan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan NU Online dari lokasi, aksi tersebut menyebabkan terjadi saling dorong antara massa dan petugas keamanan. Seorang anggota keamanan juga mengaku mengalami kontak fisik ketika berusaha mengendalikan situasi.

Sidang Pleno IV Sempat Terhenti
Aksi massa tersebut berdampak langsung terhadap jalannya persidangan. Komisi Organisasi yang dijadwalkan melanjutkan agenda persidangan berikutnya sempat terhenti. Muktamirin yang berada di dalam ruangan juga sempat tidak dapat keluar dan memilih tetap berada di dalam demi alasan keamanan.

Panitia lokal menyebut ketegangan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Panitia juga menyatakan terdapat sejumlah orang yang diduga bukan peserta Muktamar atau muktamirin yang ikut dalam aksi tersebut.

Sumber ketegangan berkaitan dengan ketentuan tata tertib pemilihan pimpinan tertinggi NU. Sidang Pleno IV menetapkan masa iddah satu tahun dari jabatan politik bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena salah satu nama yang maju dalam bursa calon Ketua Umum PBNU, Gus Yusuf, sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah.
Massa yang mengatasnamakan pendukung Gus Yusuf kemudian memprotes keputusan tersebut dan menilai aturan itu merugikan calon yang mereka dukung.

Pernyataan tersebut merupakan sikap kelompok pendukung dan tidak dapat diposisikan sebagai kesimpulan independen mengenai substansi aturan. Sebelumnya, Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Berubah
Dinamika Muktamar ke-35 NU tidak hanya berkaitan dengan syarat pencalonan.

Sehari sebelumnya, peserta Muktamar juga mengambil keputusan penting mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan dari sistem one man one vote menjadi mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara. Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, menyebut terdapat 401 suara yang menyetujui perubahan mekanisme, 150 suara memilih tetap menggunakan mekanisme sebelumnya, dan satu suara tidak sah.

Hasil tersebut kemudian menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan pemilihan, termasuk proses tabulasi calon anggota AHWA dan musyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU.

Muktamar Tetap Berjalan
Meski sempat diwarnai ketegangan, rangkaian Muktamar ke-35 NU tidak berhenti secara keseluruhan.
Hingga Minggu malam, agenda Muktamar terus berlanjut. Bahkan, sejumlah tahapan penting telah diselesaikan, termasuk proses pemilihan anggota AHWA dan berakhirnya masa khidmah kepengurusan PBNU periode 2021–2026.

Komisi Organisasi menyepakati Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu. Ketentuan tersebut masih menjadi bagian dari hasil pembahasan yang dibawa ke forum pleno untuk pengesahan.
Dengan demikian, istilah “Muktamar NU ricuh” dapat menggambarkan adanya insiden ketegangan dan benturan di lokasi, tetapi secara faktual tidak tepat apabila dimaknai bahwa seluruh pelaksanaan Muktamar mengalami kekacauan atau dihentikan.

Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Muktamar dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026.
Pada Minggu (30/8), terjadi ketegangan di sekitar Sidang Pleno IV.
Massa yang mengatasnamakan pendukung Gus Yusuf berupaya masuk ke area persidangan.

Terjadi saling dorong antara massa dan petugas keamanan.
Sidang sempat terhenti akibat situasi tersebut. Polemik berkaitan dengan ketentuan masa iddah satu tahun dari jabatan politik bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sebelumnya diputuskan berubah menjadi sistem AHWA melalui voting 401–150, dengan satu suara tidak sah. Rangkaian Muktamar tetap berlanjut setelah insiden tersebut.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *