Home / Hukum

Selasa, 21 November 2023 - 20:27 WIB

Penertiban Ciawi, Rianto Bantah Ketua Ormas PBB Kota Bogor Diamankan Polisi

BOGOR – Pengacara ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB), Rianto Simanjutak, menyesalkan pernyataan Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, yang diwartakan salah satu media online, menyebut Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Bogor, Simon Pakpahan diamankan seusai kericuhan penertiban pedagang di Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa (21/11/2023).

“Saya menyayangkan pernyataan Kapolsek Ciawi menyebut ‘diamankan’ Ketua PBB. Hal itu tidak benar,” kata Rianto Simanjutak bersama Ketua PBB Kota Bogor Simon Pakpahan di Polres Bogor, Cibinong.

Rianto melanjutkan, kedatangannya ke Polres Bogor bersama Ketua PBB Kota Bogor untuk menyampaikan laporan polisi terkait adanya korban saat bentrok penertiban pedagang yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Kejaksaan Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Laptop di Era Jokowi

“Ada 4 orang anggota PBB yang terluka saat bentrok dengan Satpol PP dan petugas. Mereka yakni  Andriansyah Samosir, Rogensen Sihombing, Romles Siburian dan Hendrikson Simbolon. Dan, Hendrikson Simbolon merupakan pedagang yang berlokasi di perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor,” tukasnya.

“Saat ini, kami tengah melapor terkait korban di Polres Cibinong. Korban, ada yang dipukul linggis hingga dihajar diduga oleh Satpol PP Kabupaten Bogor,” imbuh Rianto.

Masih kata Rianto, bentrok bermula dilayangkan surat dari satpol PP Kabupaten Bogor yang minta agar pedagang di lahan Jasamarga, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, dikosongkan.

Baca Juga :  Kegaduhan Terus Berlanjut, Kali Ini Wakil Ketua KPK Diadukan ke Dewan Pengawas

“Surat pertama dari Satpol PP Kabupaten Bogor tersebut memberi batas waktu 7 hari. Pedagang inginnya tempat usahanya dibongkar sendiri. Tidak dibongkar Satpol PP. Namun, saat ratusan Satpol PP datang dan membawa alat berat lakukan pembongkaran, pedagang merasa keberatan. Dan, diantaranya pedagang merupakan anggota PBB Kota Bogor,” penuturan Rianto.

Seperti diketahui, ada 42 bangunan yang dibongkar yaitu di persimpangan lampu merah Ciawi dan diperbatasan kota dan Kabupaten Bogor. Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman saat akan dikonfirmasi, belum memberi jawaban.

Sumber : intlmdia
Editor : Edwin S

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK