Kabarindo24jam.com|KARANGASEM, BALI – I Gede Selamet (21), sopir truk asal Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, meninggal dunia setelah sekitar sepekan menjalani perawatan akibat luka bakar serius dalam peristiwa kekerasan yang terjadi pada Jumat, 18 September 2026. Selamet meninggal dunia di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, pada Jumat, 25 September 2026.
Informasi dari pihak rumah sakit menyebut kondisi korban sejak awal dirujuk sudah kritis karena luka bakar sekitar 68 persen dari luas tubuh disertai trauma inhalasi yang menyebabkan kerusakan pada saluran pernapasan dan paru-paru.
Peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka bakar tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WITA di rumah Selamet di Banjar Dinas Susut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam penanganan perkara, kejadian bermula dari persoalan setoran yang berkaitan dengan pekerjaan korban sebagai sopir truk.
I Putu Cahyadi Putra (37), yang disebut sebagai bos atau pemberi kerja korban, datang ke rumah Selamet untuk menanyakan persoalan setoran operasional truk. Nilai setoran yang dipersoalkan disebut sekitar Rp8,5 juta. Pertemuan itu kemudian berkembang menjadi pertengkaran. Polisi menduga Cahyadi melakukan kekerasan terhadap Selamet dengan menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite ke tubuh korban dan kemudian membakarnya. Karena perkara tersebut masih dalam proses hukum, uraian mengenai tindakan pelaku tetap ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan keterangan penyidik.
Akibat kejadian itu, Selamet mengalami luka bakar berat. Ia sempat mendapatkan penanganan di RSUD Karangasem sebelum kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, untuk memperoleh perawatan lebih lanjut.
Selama sekitar tujuh hari di RSUP Prof. Ngoerah, tim medis melakukan berbagai tindakan, termasuk pembersihan luka, pemberian cairan dan antibiotik, serta penanganan jalan napas karena adanya dugaan trauma inhalasi.
Kondisi korban kemudian semakin memburuk akibat kerusakan pada saluran napas dan paru-paru.
Kepala ICU RSUP Prof. Ngoerah, dr. Putu Kurniyanta, menjelaskan bahwa trauma inhalasi terjadi ketika uap panas masuk ke saluran pernapasan.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan pembengkakan serta kerusakan pada jalan napas dan jaringan paru-paru.
Pada Jumat, 25 September 2026, Selamet akhirnya meninggal dunia.
Keterangan medis yang diberitakan menyebut tim rumah sakit telah melakukan upaya resusitasi, tetapi kondisi korban tidak tertolong. Kepala Desa Muncan, I Wayan Tunas, juga membenarkan kabar meninggalnya Selamet pada hari yang sama.
Setelah kematian korban, perkara pidana yang menjerat Cahyadi memasuki perkembangan baru.
Kapolsek Selat AKP Ida Bagus Astawa menyatakan sangkaan terhadap tersangka tetap menggunakan Pasal 467 KUHP, tetapi ayat yang diterapkan berubah dari ayat (2) menjadi ayat (3) karena korban meninggal dunia. Menurut keterangan polisi, ketentuan tersebut membawa ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, Cahyadi telah diamankan polisi pada hari kejadian dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti. Tersangka selanjutnya menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
Di sisi lain, keluarga menyebut Selamet merupakan salah satu penopang ekonomi keluarga.
Untuk pemulangan jenazah, laporan terbaru pada 26 September menyebut keluarga merencanakan pemulangan Selamet pada 6 Oktober 2026. I Putu Cahyadi Putra telah berstatus tersangka dan ditahan, sedangkan perubahan sangkaan setelah korban meninggal telah disampaikan oleh kepolisian.
Proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya tetap menjadi dasar untuk menentukan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
(Ls/*)







