Kabarindo24jam.com | Bengkulu –Lembaga Bantuan Hukum Perempuan (LBHP) Bengkulu resmi menuntaskan Pelatihan Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS) yang digelar selama tiga hari, sejak 20 hingga 22 Juni 2025 di Aula Kantor Perwakilan DPD RI Bengkulu. Kegiatan ini menjadi tonggak awal pembentukan barisan pendamping hukum yang tangguh dan berpihak pada korban kekerasan berbasis gender, khususnya perempuan dan anak.
Mengusung semangat keadilan dan kesetaraan, pelatihan ini diikuti oleh 25 peserta—terdiri atas 6 advokat dan 19 anggota non-advokat LBHP Bengkulu. Selama pelatihan, peserta dibekali materi mendalam tentang konsep seks, gender, dan seksualitas; bentuk ketidakadilan gender; HAM dan hak-hak perempuan; strategi BHGS; analisis kasus; hingga teknik konseling trauma untuk korban.
Hadir sebagai narasumber utama, Ratna Batara Munti, Komisioner Komnas Perempuan dan Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, menegaskan pentingnya perspektif struktural dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. “Pendamping hukum tidak hanya harus menguasai regulasi, tapi juga memahami akar ketimpangan yang dialami korban,” tegasnya.
Ketua LBHP Bengkulu, Yuniarti, S.H., menyampaikan bahwa pelatihan ini menjadi bekal awal yang krusial bagi lembaga yang baru berdiri sejak 8 Maret 2025. “Kami hadir bukan sekadar untuk memberi bantuan hukum, tapi untuk memperjuangkan keadilan secara menyeluruh bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Bengkulu,” ujarnya.
Dengan keberhasilan pelatihan ini, LBHP Bengkulu kini siap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak korban dan mendorong perubahan hukum yang lebih berpihak dan berperspektif gender.