Myanmar Kurangi Masa Hukuman Aung San Suu Kyi dalam Amnesti Nasional

Kabarindo24jam.com | Naypyidaw – Pemerintah militer Myanmar dilaporkan mengurangi masa hukuman terhadap mantan pemimpin sipil negara itu, Aung San Suu Kyi, sebagai bagian dari kebijakan amnesti yang diumumkan oleh presiden baru.
Informasi tersebut disampaikan oleh pengacara Suu Kyi kepada Media pada Jumat (17/4).
Pengurangan hukuman ini merupakan bagian dari amnesti yang mencakup ribuan tahanan di Myanmar.

Bacaan Lainnya

Suu Kyi, yang kini berusia 80 tahun, sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 27 tahun atas berbagai dakwaan, termasuk korupsi, pelanggaran hukum pemilu, dan tuduhan lainnya. Ia membantah seluruh tuduhan tersebut.

Dalam kebijakan terbaru, hukuman Suu Kyi dipangkas sekitar seperenam dari total masa tahanannya. Namun, belum ada kepastian apakah ia akan menjalani sisa hukumannya di penjara atau dialihkan ke tahananrumah.

Kebijakan amnesti ini diumumkan oleh Presiden Min Aung Hlaing, yang sebelumnya memimpin kudeta militer pada 2021 dan menggulingkan pemerintahan sipil yang dipimpin Suu Kyi.

Selain pengurangan hukuman Suu Kyi, amnesti tersebut juga mencakup lebih dari 4.000 tahanan lainnya. Di antara mereka terdapat mantan presiden Win Myint, sekutu dekat Suu Kyi, yang dilaporkan telah dibebaskan dengan ketentuan tertentu.

Amnesti ini merupakan yang ketiga dalam enam bulan terakhir dan biasanya bertepatan dengan peringatan hari besar nasional seperti Tahun Baru Myanmar.

Sejak kudeta militer pada Februari 2021, Myanmar dilaporkan mengalami konflik berkepanjangan dan penahanan massal terhadap individu yang dianggap berseberangan dengan pemerintah militer.

Perserikatan Bangsa-Bangsa mencatat langkah pengurangan hukuman ini, namun tetap menyerukan pembebasan tanpa syarat bagi seluruh tahanan politik serta dimulainya proses politik yang inklusif di negara tersebut.

Hingga saat ini, keberadaan dan kondisi terbaru Suu Kyi tidak diungkap secara terbuka kepada publik.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *