• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Politik

Cegah Penyalahgunaan Kewenangan Penyadapan, DPR Awasi Kejaksaan

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam by Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam
30 Juni 2025
in Politik
0
Cegah Penyalahgunaan Kewenangan Penyadapan, DPR Awasi Kejaksaan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarindo24jam.com | Jakarta –
Sejumlah wakil rakyat di DPR RI menyatakan dukungannya atas penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat provider penyedia layanan telekomunikasi terkait data dan penyadapan. Namun, kalangan legislator meminta mekanisme penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus disertai pengawasan yang ketat.
“Kerja sama itu, tentu saja harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan dan sekaligus menjaga privasi data warga negara,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka melalui keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025).
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu juga menekankan penyadapan harus dibatasi secara ketat, hanya untuk kasus-kasus pidana berat dan korupsi. Selain itu, dilakukan melalui proses perizinan yang jelas. “Penyadapan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang meski kita juga paham bahwa kejahatan saat ini sangat dinamis,” jelasnya.
Martin juga menekankan pentingnya akuntabilitas prosedural dalam pelaksanaan MoU tersebut. Kejagung, kata dia, harus menjabarkan prosedur penyadapan secara rinci, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi. “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tambah Martin.
Martin mendorong adanya sinergi antara Kejagung dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi. Hal ini untuk menjamin keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak sipil. Ia kemudian menyampaikan Komisi III DPR akan terus mengawasi implementasi MoU ini guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani walaupun penegakan hukum sangatlah penting, namun perlu diwaspadai potensi pelanggaran atas data pribadi yang bisa dilakukan oleh kejaksaan. “Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” ujar Puan, Jumat (27/6/2025).
Puan menekankan pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara. Menurut Puan, kerja sama yang berlandaskan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan ini tak boleh mengabaikan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Puan menegaskan bahwa ia tidak ingin kemajuan teknologi dijadikan alat untuk mengawasi secara sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip demokrasi. “DPR akan mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum agar selaras dengan etika konstitusi,” tutur Puan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meneken nota kesepahaman dengan sejumlah penyedia layanan telekomunikasi pada Rabu, 25 Juni 2025. Nota itu berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi—yang juga mencakup soal penyadapan informasi.
Kejaksaan mengklaim kerja sama ini dalam rangka mendukung penegakan hukum di Indonesia. Penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dengan empat operator telekomunikasi yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
Reda mengatakan, kolaborasi ini penting bagi bidang intelijen dalam penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum. Kejaksaan menyatakan bahwa landasan hukum kerja sama ini diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Termaktub dalam Pasal 30B huruf e, salah-satu tugas kejaksaan adalah melaksanakan pengawasan multimedia.
“Business core intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujar Reda di Jakarta pada 25 Juni 2025. (Cky/*)

Previous Post

Dicekal Kejaksaan, Nadiem Makarim Terdeteksi Masih di Tanah Air

Next Post

DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

Politik

Gelar Seminar Kebangsaan, PDIP Dorong Pendidikan Dasar Gratis dan Inklusif

30 Juni 2025
DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa
Politik

DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

30 Juni 2025
Hingga Kini, Tindakan dan Pemikiran Soekarno Masih Sangat Relevan
Politik

Hingga Kini, Tindakan dan Pemikiran Soekarno Masih Sangat Relevan

30 Juni 2025
Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto
Headline

Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto

27 Juni 2025
Mantan Gubernur Jabar pimpin Badan Aspirasi Masyarakat DPR
Politik

Mantan Gubernur Jabar pimpin Badan Aspirasi Masyarakat DPR

26 Juni 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto :  Menghargai Jasa Pahlawan Adalah Fondasi Kekuatan Nasional
Politik

Ketua DPR Gugah Wakil Rakyat Bahas Masalah Pengangguran

26 Juni 2025
Next Post
DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto

Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto

27 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1

Gelar Seminar Kebangsaan, PDIP Dorong Pendidikan Dasar Gratis dan Inklusif

30 Juni 2025
HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

Usai Kasus TWP-AD Divonis, TNI Perkuat Sistem Pengawasan Internal

30 Juni 2025
HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

30 Juni 2025
DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

30 Juni 2025

Recent News

Gelar Seminar Kebangsaan, PDIP Dorong Pendidikan Dasar Gratis dan Inklusif

30 Juni 2025
HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

Usai Kasus TWP-AD Divonis, TNI Perkuat Sistem Pengawasan Internal

30 Juni 2025
HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

30 Juni 2025
DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

30 Juni 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Gelar Seminar Kebangsaan, PDIP Dorong Pendidikan Dasar Gratis dan Inklusif

30 Juni 2025
HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

Usai Kasus TWP-AD Divonis, TNI Perkuat Sistem Pengawasan Internal

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .