Kabarindo24jam.com | Jakarta – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah semakin menarik perhatian masyarakat. Melalui program ini, warga yang memiliki tanah belum bersertifikat dapat mengurusnya dengan mudah, murah, bahkan bisa gratis.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa biaya pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional ditanggung oleh negara. Hal ini, kata dia, menjadi daya tarik besar bagi masyarakat sekaligus mempercepat proses legalisasi aset tanah di berbagai daerah.
“Setiap warga negara Indonesia yang memiliki tanah belum bersertifikat bisa mengikuti PTSL, asalkan tanahnya tidak dalam sengketa dan lokasinya masuk dalam wilayah penetapan lokasi PTSL (Penlok PTSL),” ujar Harison, Kamis (4/7/2025).
Ia menambahkan, PTSL merupakan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan di seluruh Indonesia. Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Cara Daftar PTSL
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, berikut tahapan yang harus dilalui:
- Cek Wilayah
Pastikan lokasi tanah berada dalam cakupan wilayah target PTSL 2025. Ikuti Penyuluhan dari BPN
Calon peserta wajib hadir dalam penyuluhan di desa atau kelurahan setempat untuk memahami prosedur dan persyaratan program.Pasang Patok Batas Tanah
Pemohon harus memasang tanda batas dan melampirkan surat pernyataan batas yang disetujui oleh tetangga sekitar.Pengukuran dan Pengumpulan Dokumen
Petugas akan melakukan pengukuran tanah serta mengumpulkan dokumen pendukung untuk verifikasi.Pengumuman
Seluruh data yang dikumpulkan akan diumumkan selama 14 hari di kantor ajudikasi dan kantor desa atau kelurahan untuk menampung keberatan dari masyarakat.Penerbitan Sertifikat
Jika tidak ada masalah atau sengketa, sertifikat hak atas tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengikuti PTSL, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan KK
- Bukti kepemilikan tanah (akta jual beli, warisan, hibah, dll)
- Fotokopi SPPT PBB
- Formulir pendaftaran
- Materai Rp10.000
- Bukti pembayaran BPHTB (jika ada)
- Patok batas tanah
Biaya yang Perlu Diketahui
Menurut Harison, pengurusan dan penerbitan sertifikat di BPN tidak dipungut biaya. Namun, terdapat sejumlah biaya pra-PTSL yang ditanggung masyarakat, seperti biaya dokumen, penggandaan, patok, hingga transportasi petugas desa.
Besaran biaya pra-PTSL ditetapkan berdasarkan wilayah:
- Jawa dan Bali: Rp150.000
- Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, Kalsel: Rp200.000
- Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT: Rp450.000
Selain itu, pemohon juga wajib membayar pajak, termasuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), PPh, serta biaya pembuatan akta. Meski demikian, Harison menyebutkan bahwa beberapa daerah telah memberikan keringanan atau bahkan pembebasan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya yang sangat terjangkau,” tutup Harison.