Kabarindo24jam.com | Bogor kota -Sepanjang bulan September 2025, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bogor Kota – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total 33 orang tersangka. Pengungkapan ini diumumkan secara resmi pada Rabu (1/10/2025) dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bogor Kota.
Rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang. Tercatat, ada 7 LP kasus sabu dengan 8 tersangka, 10 LP kasus tembakau sintetis dengan 12 tersangka, 1 LP kasus ganja dengan 1 tersangka, serta 10 LP kasus psikotropika dan obat keras tertentu (OKT) dengan 12 tersangka.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, antara lain sabu seberat 569,42 gram, tembakau sintetis seberat 1.650 gram, ganja seberat 522 gram, dan obat keras tertentu sebanyak 51.092 butir.
Pengungkapan kasus ini tersebar di enam wilayah yang ada di Kota Bogor, meliputi Bogor Utara (6 kasus), Bogor Timur (5 kasus), Bogor Selatan (4 kasus), Bogor Tengah (4 kasus), Bogor Barat (5 kasus), dan Tanah Sareal (4 kasus). Hal ini menunjukkan peredaran narkoba telah merambah ke berbagai wilayah, sehingga membutuhkan perhatian dan tindakan yang lebih intensif.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Ini adalah bukti komitmen kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar dan pengguna narkoba di Kota Bogor,” tegas Kombes Eko Prasetyo.
Lebih lanjut, Kapolresta Bogor Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika. Beliau menekankan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda dan menghancurkan masa depan bangsa.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika. Sekecil apapun informasi yang diberikan, akan sangat berarti bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Para tersangka yang berhasil diamankan kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba.
Sementara Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika, Polresta Bogor Kota membuka kanal pelaporan melalui Call Center 110 dan Nomor Aduan Kapolresta Bogor Kota di +62 858-89-110-110. Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba melalui kanal-kanal tersebut. (Adul)