Polri Diminta Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan dan Pegawai Kantor Parlemen ASEAN

0
13

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan atensi khusus terhadap kasus tiga orang yang ditangkap polisi terkait kerusuhan dalam aksi demo pada akhir Agustus 2025 lalu. Ketiga orang itu yakni mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati dan dua aktivis lingkungan Dera dan Munif.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengungkapkan, Dera dan Munif ditangkap Polda Jawa Tengah pada Kamis (27/11/2025) pekan lalu. “Dia (Dera dan Munif) adalah aktivis lingkungan hidup, tetapi pada waktu dia ditangkap, atau ditahan itu, dia diberitahu sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus,” kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta dikutip, Jumat (5/12/2025).

“Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November, namun baik Dera maupun Munif tidak pernah diberitahu oleh pihak kepolisian ihwal status tersangkanya itu sebelum mereka ditangkap,” kata Mahfud.

Padahal, menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi dan juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan itu, Dera dan Munif yang merupakan aktivis lingkungan yang dilindungi oleh ketentuan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

“Orang ini adalah aktivis lingkungan, sehingga kita minta ketentuan tentang Anti-SLAPP, perlindungan hukum terhadap kegiatan lingkungan hidup, saksi, pelapor, terlapor, dan ahli yang memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup itu diberi perlindungan khusus oleh kepolisian,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie. Ia menjelaskan Anti-SLAPP tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup tahun 2009. Ia mengatakan, dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata.

“Sesungguhnya, pasal ini, Anti-SLAPP, itu mulai di undang-undang lingkungan, tapi perspektif paradigmanya itu kepada semua aktivis yang berpartisipasi, partisipasi publik itu sebetulnya dilindungi. Cuma eksplisit baru disebut di Undang-Undang Lingkungan,” kata Jimly.

Karena itu, pihaknya pun meminta Polri segera membebaskan Dera dan Munif karena keduanya dilindungi oleh undang-undang. “Karena itu yang aktivis lingkungan tadi kita harapkan segera dibebaskan, karena dia dilindungi eksplisit oleh Undang-Undang,” ucapnya.

Selain, Dera dan Munif, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga meminta Laras Faizati yang ditangkap terkait unjuk rasa pada Agustus lalu untuk segera dibebaskan. Laras merupakan mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA.

Mahfud mengatakan pada saat rangkaian gelombang demo, Laras menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Affan, pengemudi ojek online. “Lalu dia termasuk yang diciduk, dituduh memprovokasi dan karena itu dia ditahan dan tercatat sekarang ditahan Polri, maka dari pekerjaannya dia diberhentikan,” kata Mahfud. (Cky/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini