Jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor dan Aparatur Wilayah ‘Dilarang’ Minta THR ke Pengusaha

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-Inspektorat, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Karenanya, kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor hingga aparatur wilayah dilarang atau ‘diharamkan’ meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengingatkan bahwa larangan ini berlaku bagi seluruh jajaran, mulai dari tingkat kabupaten hingga pemerintahan desa. “Ya secara khusus sesuai dengan ketentuan, ada imbauan juga dari KPK. Jadi bukan hanya Kades tapi semua juga tidak boleh minta THR,” kata Ajat dalam keterangannya yang dikutip, Senin (9/3/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Ajat, setiap perusahaan sudah memiliki kewajiban tersendiri terkait pemberian THR bagi para pekerja yang diatur oleh pemerintah. Hal tersebut dinilai sudah menjadi beban operasional perusahaan yang harus dipenuhi secara mandiri. “Janganlah (minta THR), perusahaan juga punya beban sendiri soalnya,” ungkap Ajat.

Sebagai bentuk dukungan bagi aparatur wilayah, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan dukungan anggaran melalui Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD). Saat ini, proses pencairan dana tersebut sedang berjalan menjelang Lebaran.

Langkah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan operasional dan kesejahteraan pemerintah di tingkat desa tanpa harus membebani sektor dunia usaha. “Harusnya sudah cukup untuk kepentingan para kepala desa mudah-mudahan ya. Segera dicairkan hak-hak mereka dan saat ini sudah berproses pencairan-pencairan ADD atau BHPRD,” kata Ajat.

Pemerintah Kabupaten Bogor berharap dengan cairnya dana-dana tersebut, seluruh aparatur wilayah dapat fokus melayani masyarakat selama masa libur Idul Fitri tanpa melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah.

“Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi di momen perayaan hari besar keagamaan,” jelas Sekda Ajat seraya menyebut Pemkab Bogor terbuka menerima setiap informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait dengan perilaku ASN menjelang hari raya Idul Fitri.

Sebagai informasi, dalam surat edarannya, Bupati Rudy Susmanto menginstruksikan seluruh jajaran mulai dari Desa, Kecamatan hingga dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

Bupati Bogor menekankan larangan beberapa poin penting yakni, larangan penerimaan gratifikasi bagi seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.

Bupati Bogor dengan tegas melarang permintaan dana atau hadiah, seperti THR, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Larangan Fasilitas Dinas kepada seluruh pegawai dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

Kemudian, Bupati juga menginstruksikan setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja serta larangan Penyaluran Bingkisan Makanan dan gratifikasi berupa makanan atau minuman.

Pimpinan instansi harus memastikan kepatuhan hukum dan menerbitkan imbauan internal agar tidak ada pemberian suap, uang pelicin, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Bupati Bogor juga memastikan pengawasan terhadap praktik pungutan liar tetap berjalan melalui kolaborasi lintas instansi.

“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” ungkap Sekda Ajat mengutip pernyataan Bupati Rudy. (Cky/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *