Senin, 8 Desember 2025

DPD KNPI Terbelah Dua Kubu, Pemkab Bogor ‘Ogah’ Kucurkan Dana Hibah

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Bogor saat ini terbelah menjadi dua kubu setelah Fahrizan terpilih menjadi Ketua DPD KNPI dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke XVI di Cigombong pada 26 November 2025. Kubu lainnya, berada di bawah kepemimpinan Wahyu Chaniago yang terpilih menjadi Ketua DPD KNPI pada 30 Desember 2023 lalu.

Dualisme kepemimpinan di wadah yang menaungi 68 organisasi kepemudaan (OKP) itu tentu saja sangat mempengaruhi kredibilitas roda organisasi yang dijalankan saat ini maupun masa mendatang. Dampak buruknya, lembaga KNPI ini terancam tidak mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada tahun anggaran 2026.

Hal itu mengemuka setelah Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mencairkan dana hibah apabila terjadi dualisme organisasi, termasuk DPD KNPI. Diketahui, dana hibah ke KNPI ini jumlahnya sebesar Rp 5 Miliar.

“Pemerintah daerah tentu saja tidak bisa mencairkan hibah jika terjadi dualisme. Jika salah satunya tetap memaksakan menerima hibah, maka harus bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran di masa mendatang,” jelas Wildan dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (8/12/2025).

Mantan Kepala Bidang Anggaran pada BPKAD ini mengatakan setiap penerima hibah wajib menandatangani surat pernyataan tidak adanya dualisme kepengurusan. Jika kemudian ditemukan pelanggaran atau terdapat temuan saat pemeriksaan, maka pihak yang menandatangani harus mengembalikan dana hibah tersebut.

“Kalau tetap memaksakan pengajuan anggaran meski ada dualism kepengurusan, ya silakan saja. Tapi saat ada masalah, dana hibah tersebut harus dikembalikan. Pemeriksa (BPK) kan akan melihat semuanya,” tegas Wildan.

Dia menambahkan, sebelum hibah dicairkan, dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) wajib melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa calon penerima hibah tidak melanggar ketentuan hukum, termasuk soal legalitas kepengurusan.

“Dinas akan memverifikasi apakah benar tidak ada dualisme. Kalau yakin tidak, ketua menandatangani dan bertanggung jawab atas pernyataannya. Dan dalam hal ini, pemerintah daerah jangan dilibatkan dalam dinamika organisasi,” imbuh Wildan.

Dengan kondisi ini, sepertinya dua kubu di DPD KNPI Kabupaten Bogor harus menyelesaikan persoalan dualisme jika tidak ingin kehilangan akses terhadap dana hibah yang memang rutin diberikan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk pembinaan dan dukungan pembangunan di bidang kepemudaan. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini