Adapun waktu pelaksanaan dan pengalihan arus lalu lintas di Jalur Puncak akan diberlakukan mulai tanggal 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB. Selama periode tersebut, arus lalu lintas kendaraan dari arah Jakarta yang akan menuju Cianjur atau Bandung akan sepenuhnya dialihkan. Pengalihan rute akan diarahkan melalui Jalur Sukabumi.
Sistem Penyekatan Kendaraan
Enam titik penyekatan utama yang menjadi fokus pengerahan personel adalah SPBU Patung Ayam, Simpang Pasir Angin, Simpang Megamendung, Simpang Lokawiratama, Simpang Taman Safari dan Gunung Mas. Sebanyak 72 personel gabungan dari Sat Lantas, Dishub, Sat Pol PP, dan Samapta akan dikerahkan untuk menjaga dan mengatur di keenam titik sekat tersebut.
Langkah Antisipasi Bencana dan Rekayasa Lalu Lintas Tambahan
Rekayasa lalu lintas juga akan dilakukan di area lain yakni. Di Lingkar Pakansari, lingkar dalam akan difungsikan sebagai area parkir kendaraan, sementara lingkar luar sebagai jalur perlintasan.
Kemudian di Jalan Jenderal Sudirman, akan diterapkan sistem Contra Flow dan penyediaan area parkir kendaraan.
Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan cermat dan mematuhi aturan lalu lintas serta pengalihan rute yang telah ditetapkan demi terciptanya Malam Tahun Baru yang aman, tertib, dan lancar. (Man/Dul)





