Kabarindo24jam.com | Jakarta – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Prof Jimly Assgidiqie mengungkapkan hasil kerja pihaknya selama tiga bulan sejak dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada November 2025 lalu, yaitu ada sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan oleh KPRP kepada Presiden.
Di antaranya, adalah usulan agar Kepolisian RI (Polri) ditempatkan di bawah kementerian tertentu atau menjadi sebuah kementerian sendiri. “Itu (Polri di bawah kementerian atau jadi kementerian tersendiri –Red) bagian materi (rekomendasi) yang nantinya akan kita bicarakan dengan Presiden,” ujar Prof Jimly dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (8/2/2026).
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 itu mengungkap, Komisi Percepatan Reformasi Polri sudah menghasilkan banyak solusi konstitusional demi memperbaiki Polri. Harapannya, institusi ini menjadi lembaga penegak hukum yang lebih baik di masa depan.
“Kita sudah selesai (bekerja). Sudah kita siapkan untuk kita laporan kepada Presiden. Yang paling penting, kita laporkan itu (garis besarnya) ada empat, tetapi yang intinya itu terkait reformasi internal di Polri,” jelas Jimly.
Ia mengakui, beberapa rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri sempat dibahas dalam rapat kerja antara Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit dan Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu. Dalam forum tersebut, Kapolri menyampaikan penolakannya jika Presiden mengubah kedudukan Polri menjadi di bawah kementerian tertentu.
Saat ini, tambah Jimly, Komisi Percepatan Reformasi Polri masih menunggu perintah Presiden Prabowo untuk menghadap dan menjelaskan rekomendasi dari hasil kerja tim khusus tersebut. “Semoga dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada November 2025 lalu, Presiden Prabowo membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri usai banyaknya kritik terhadap institusi kepolisian. Kebijakan ini juga diambil pascakerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025.
Komisi ini terdiri atas sejumlah tokoh nasional, termasuk para pakar hukum tata negara. Di antaranya adalah Prof Jimly dan Prof Mahfud MD. Beberapa menteri dari kabinet, seperti Yusril Ihza Mahendra dan Tito Karnavian, juga turut serta sebagai anggota komisi tersebut.
Begitu pun beberapa mantan kapolri. Mereka dilibatkan untuk mencari solusi dan terobosan konstitusional yang dapat memperbaiki institusi kepolisian. Adapun masa kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri “hanya” tiga bulan. Ini sudah berakhir antara Desember 2025 dan Januari 2026. (Cok/*)




