Pemkot Bogor Pastikan Proyek Sekolah di Lahan Wakaf Berjalan, Tegaskan Perlindungan Hukum

Pemerintah Kota Bogor memastikan kelanjutan pembangunan sarana pendidikan di atas tanah wakaf milik Yayasan Tawaf di Kampung Ciheuleut, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara.

Kabarindo24jam.com | Bogor kota – Pemerintah Kota Bogor memastikan kelanjutan pembangunan sarana pendidikan di atas tanah wakaf milik Yayasan Tawaf di Kampung Ciheuleut, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, di tengah polemik yang sempat menghambat proyek tersebut selama beberapa tahun terakhir.

Melalui Bagian Hukum dan HAM Setda, Pemkot Bogor melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa (16/6/2026) sore. Kunjungan tersebut dipimpin Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, guna memastikan kondisi lapangan sekaligus merespons laporan warga terkait dinamika pembangunan.

Bacaan Lainnya

Kedatangan Alma Wiranta ke lokasi menjadi penegasan bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum tanpa diskriminasi, terutama terhadap pembangunan yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendidikan merupakan hak warga negara dan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh tindakan oknum yang selalu menghambat dengan dalih yang mengada-ada,” ujar Alma.

Ia menegaskan, pembangunan lembaga pendidikan di atas tanah wakaf wajib dilanjutkan sepanjang telah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Bogor. Alma juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan administrasi yang telah ditempuh Yayasan Tawaf sebagai nazir.

Menurutnya, tidak boleh ada upaya non-yuridis yang menghalangi pembangunan lembaga pendidikan yang sah. “Saya menilai pihak Yayasan Tawaf dapat melanjutkan pembangunan pendidikan di Kampung Ciheuleut dengan syarat seluruh perizinan telah terpenuhi,” tegasnya.

Diketahui, rencana pembangunan sekolah tersebut telah berjalan sejak 2019, namun kerap tersendat akibat penolakan dari sebagian warga. Padahal, Yayasan Tawaf telah memenuhi persyaratan administratif dan legalitas tanah wakaf, termasuk melalui mekanisme Badan Wakaf Indonesia.

Dalam prosesnya, yayasan bahkan mengadukan hambatan yang dihadapi ke Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor melalui Program Pelayanan Hukum. Pemkot pun menilai keberadaan lembaga pendidikan tersebut justru memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam memperluas akses pendidikan bagi generasi muda.

Selain itu, Alma memastikan tidak ada dasar hukum untuk menghentikan pembangunan maupun melakukan tukar guling (ruislag), mengingat tanah tersebut bukan merupakan aset milik Pemerintah Kota Bogor.

“Sikap Pemkot Bogor jelas membantu warga, pembangunan harus dilanjutkan karena saat ini tidak ada alasan tanah wakaf ini diruislag dengan aset Pemkot,” kata Alma.

Ia juga meminta Yayasan Tawaf segera membersihkan kembali area lahan dan melanjutkan tahapan pembangunan sesuai rencana yang telah ditetapkan, dengan tetap menjaga kondusivitas lingkungan sekitar.

Dengan komitmen pengawalan dari pemerintah, pembangunan sekolah di atas tanah wakaf ini diharapkan segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas, khususnya dalam meningkatkan akses pendidikan di wilayah Bogor Utara. (Man*/)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *