MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028

Kabarindo24jam.com | Jakarta, 30 Juli 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. Pemisahan tersebut wajib diterapkan paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, setelah pemerintah diberikan masa transisi selama paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7). Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dengan tenggat paling lambat APBN 2028.

Mahkamah menilai tujuan Program MBG tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga mencakup upaya penanganan stunting, peningkatan gizi, dan persoalan kesehatan masyarakat yang cakupannya lebih luas. Atas dasar itu, program tersebut dinilai lebih tepat memiliki pos anggaran tersendiri dalam APBN dibanding dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa putusan tersebut tidak membatalkan pelaksanaan Program MBG maupun APBN Tahun Anggaran 2026. Mahkamah menyatakan APBN 2026 tetap konstitusional karena mempertimbangkan kebutuhan kepastian hukum dan

keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur penganggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Perkara ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya yang mempersoalkan dimasukkannya anggaran MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan. Para pemohon berpendapat bahwa anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945 seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, seperti peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *