Kabarindo24jam.com | Bogor kota – Desakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor segera mencabut atau merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 16034/-4216 Tahun 2025 terkait pembatasan penerimaan bantuan sosial (bansos), membuat kedua belah pihak melakukan pertemuan rapat bersama antara Pemkot Bogor dengan DPRD Kota Bogor, Rabu (24/6/202).
Dalam pertemuan itu, pihak DPRD tetap menyoroti dan menilai bahwa SE tersebut dinilai memicu salah tafsir di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga menyandera penyaluran berbagai program bantuan yang bersumber dari APBD Kota Bogor.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin mengatakan bahwa apa pun nomenklatur yang akan digunakan oleh pemerintah daerah, baik dicabut maupun direvisi, intinya isi dari aturan dalam SE lama tersebut harus dirombak total demi kepentingan masyarakat bawah.
“Namanya juga Surat Edaran, bisa dicabut dan diganti dengan yang baru. Kami meminta itu dicabut atau direvisi karena saat ini sedang diperdebatkan di masyarakat bawah. Intinya ini semua demi kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur membeberkan bahwa ada ribuan bantuan yang terjadwal dan bersifat By Name By Address menjadi terhambat.
“Ada kurang lebih 265 orang yang bantuan penembusan ijazahnya belum disalurkan. Lalu ada Bantuan Siswa Miskin (BSM) sekitar 800 penerima dan di Dinas Pendidikan sendiri ada 300. Total ada sekitar 1.300 bantuan yang tertahan karena salah tafsir SE ini,” ungkapnya.
Merespons desakan legislatif, Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi yang diwakili Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bogor, Atep Budiman mengakui adanya miskonsepsi dalam implementasi SE Sekda di lapangan. Menurutnya, SE tersebut awalnya diterbitkan secara khusus sebagai respons atas dinamika penonaktifan belasan juta kepesertaan BPJS PBI JK oleh pusat, serta mengatur mekanisme reaktivasi PBI APBD untuk kondisi kedaruratan medis di Kota Bogor.
“Namun, redaksi dalam SE itu ditafsirkan berbeda oleh OPD lain. Seolah-olah SE Sekda ini menjadi payung hukum menyeluruh untuk bansos di Kesra, Dinas Permukiman dan dinas lainnya. Akibatnya, mereka gamang dan pelaksanaan Perda APBD 2026 jadi terhambat,” kilahnya.
Ia memastikan pihaknya bersama Sekda Kota Bogor akan segera menerbitkan SE perbaikan yang baru dalam minggu ini guna meluruskan klausul yang multitafsir tersebut. Dalam SE baru, lanjutnya, seluruh program pengentasan kemiskinan daerah seperti Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), beasiswa miskin hingga penebusan ijazah dipastikan tetap berjalan tanpa perlu terikat restriksi SE lama. (Man)







